BP Jamsostek Baru Himpun 4,4% Rekening Pekerja Penerima BLT Rp600 Ribu

Dimas Jarot Bayu
10 Agustus 2020, 19:36
Ilustrasi, pekerja pabrik. BP Jamsostek baru mengantongi 700.000 nomor rekening calon penerima subsidi upah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Ilustrasi, pekerja pabrik. BP Jamsostek baru mengantongi 700.000 nomor rekening calon penerima subsidi upah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek baru memiliki 700 ribu nomor rekening calon penerima subsidi upah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Jumlah tersebut baru hanya 4,4% dari total penerima bantuan subsidi upah pekerja yang ditargetkan 15,72 juta orang.

"Sekarang sudah terkumpul 700 ribu rekening, mungkin dalam satu hari ini kami berkeyakinan angkanya mendekati 1 juta rekening," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).

Agus mengatakan pihaknya belum bisa mengumpulkan seluruh nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah pekerja, karena tidak termasuk dalam data kepesertaan BP Jamsostek.

Selama ini data kepesertaan BP Jamsostek hanya berupa nama, alamat, asal perusahaan, gaji, serta nilai iuran yang harus dibayar. Oleh karena itu, ia lantas meminta agar perusahaan bisa berperan aktif melaporkan nomor rekening para pekerjanya.

BP Jamsostek juga meminta agar perusahaan memutakhirkan data kepesertaan para pekerjanya, sebab ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan seluruh pekerjanya. Selain itu, ada juga perusahaan yang tidak melaporkan nominal gaji pekerjanya dengan benar.

"Saat ini adalah waktu yang tepat untuk kita lakukan pembenahan, untuk bertransformasi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah membutuhkan nomor rekening para pekerja agar bisa menyalurkan langsung bantuan subsidi upah. Nantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan diberikan kepada pekerja formal non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya. 

Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020. Calon penerima subsidi upah juga bukan merupakan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

“Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1,2 juta. Penyaluran tahap pertama bakal dilakukan pada kuartal III 2020, dilanjutkan ke tahap kedua yang akan berlangsung pada kuartal IV 2020.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...