CISDI: Perspektif Kesehatan dan Gender Belum Dimasukkan dalam RKUHP

Image title
20 Agustus 2022, 09:25
gender, kesehatan, RKUHP
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi, sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP".

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai pemerintah belum memasukkan perspektif kesehatan dan gender dalam proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda mengatakan, tidak diperhatikannya perspektif kesehatan dan gender ini, berpotensi memunculkan kerentanan baru bagi beberapa kelompok.

CISDI menilai, ada beberapa pasal dan ketentuan cenderung kontraproduktif dengan upaya peningkatan capaian kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.

Olivia mencontohkan adanya aturan dalam Pasal 412 yang melarang orang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.

Sementara, dalam Pasal 414 Ayat (1) disebutkan hanya petugas berwenang atau relawan yang ditunjuk pejabat berwenang, yang boleh melakukan promosi kesehatan reproduksi dengan alasan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Menurut Olivia, ketentuan ini menyulitkan anak dan remaja mendapatkan edukasi perihal kesehatan seksual dan reproduksi (kespro) yang utuh. Padahal, persoalan kesehatan reproduksi bersifat multidimensional, termasuk adanya keterbatasan tenaga dan layanan. Dalam masalah kehamilan remaja, diperlukan bantuan banyak pihak untuk memberikan edukasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...