Pos Indonesia Percepat Adopsi Industri Hijau dalam Lini Logistik
PT Pos Indonesia berkomitmen mempercepat adopsi prinsip industri hijau (green industry) dalam menjalankan bisnis logistik. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjalankan komitmen tersebut, adalah melalui pemanfaatan kendaraan listrik dan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Dikutip dari Antara, Sabtu (10/9), Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia Siti Choiriana mengatakan, pemanfaatan energi bersih dan kendaraan listrik dilakukan agar perusahaan memiliki daya saing di kancah nasional maupun global.
"Ketahanan energi saat ini telah menjadi konsep seluruh negara di dunia dengan mengkonversikan energi fosil ke energi terbarukan. Pos Indonesia sebagai bagian dari BUMN harus menunjukkan bahwa itu juga menjadi prioritas, karena kami juga berpikir ke sana," kata Choiriana.
Ia menjelaskan, saat ini perusahaan telah memiliki lebih dari 300 unit sepeda motor listrik dan lebih dari 10 unit mobil listrik. Kendaraan listrik tersebut, digunakan juga oleh kurir Pos Indonesia, terutama kurir-kurir perempuan yang tergabung dalam 'O-Ranger Mawar'.
Beberapa wilayah yang telah menggunakan kendaraan listrik dalam setiap proses pelayanan kurir dan logistik, antara lain Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bali.
Selain menggunakan kendaraan listrik, Pos Indonesia juga sudah mulai memanfaatkan energi bersih yang bersumber dari matahari. Sejauh ini, proyek percontohan pemanfaatan energi surya baru ada ada dua titik, yakni kantor pelayanan yang ada di Bali dan gudang logistik di Bekasi, Jawa Barat.
Choiriana menjelaskan, untuk kantor pelayanan di Bali, pemanfaatan energi surya diterapkan karena provinsi merupakan pusat perhelatan forum G20.
Sedangkan, pemanfaatan listrik tenaga matahari di gudang logistik Tambun untuk menjadi showcase bagi pelayanan storage, yang merupakan tempat penyimpanan barang sementara, atau fulfillment untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kedua tempat itu menjadi pilot project. Jika hasilnya nanti bagus, akan kami implementasi ke kantor-kantor dan gudang-gudang milik Pos Indonesia di berbagai daerah," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau sejak 2015 lalu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menjelaskan, bahwa penerapan industri hijau berarti dalam proses produksinya, suatu badan usaha mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Dengan begitu, mampu menyelaraskan pembangunan industri melalui kelestarian lingkungan hidup serta bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengembangan industri hijau ini selaras dengan keinginan Indonesia mencapai pembangunan berkelanjutan. Sebab, ini akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas, serta berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam.
Lebih lanjut, pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).