Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyambut baik adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% pada perdagangan elektronik yang akan berlaku 1 Juli 2020. Google Indonesia pun mengaku akan patuh pada aturan itu dan akan menagih pajak layanan pada kliennya.
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang PPN barang digital diharap bisa membawa kesetaraan antara pelaku usaha digital lokal dan luar negeri.
"PMK ini bisa mewujudkan kesetaraan perlakuan atau level-playing field antara pelaku usaha luar negeri dengan kami," kata Bima kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).
Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) diberi kewenangan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak. Ia berharap, aturan itu diperjelas lagi terkait kriteria PPMSE seperti apa yang ditunjuk, agar tidak membebani pelaku usaha lokal.
Khusus untuk pajak platform e-commerce, ia mengaku masih menunggu kejelasan pemerintah mengani formulasi kebijakan yang lebih spesifik. Pasalnya, selama ini belum ada pembahasan yang terbaru. Namun, ia menyatakan idEA siap berdiskusi dengan pemerintah terkait formulasi teknis ini.
Meski demikian, idEA menganggap implementasi pemberlakuan pajak digital untuk e-commerce perlu ditunda hingga 2021. Sebab, regulasi yang ada dianggap belum siap mengakomodir implementasi penarikan pajak sekarang ini. Misalnya, soal pengawasan atas transaksi di media sosial.
(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)