Kawasan Ekonomi Khusus, Pengertian, Bentuk dan Aspek Perpajakannya

Image title
4 Desember 2023, 16:50
Kawasan Ekonomi Khusus
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengendarai mobil golf berkeliling Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Pulisan, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pada 30 November 2023, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menyetujui pembentukan tiga KEK baru, antara lain KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tiga KEK tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Presiden, untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Penetapan tiga KEK baru ini dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Apa sebenarnya KEK itu, dan seperti apa bentuknya, serta seperti apa aspek perpajakan di kawasan ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian dan Bentuk Kawasan Ekonomi Khusus

KEK dapat didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Mengutip www.kek.go.id, pemerintah menilai pembentukan kawasan ekonomi khusus tergolong penting bagi perekonomian nasional. Sebab, dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi, diperlukan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Nah, kawasan khusus tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

KEK memiliki dasar hukum UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam UU ini, disebutkan bahwa KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. KEK yang telah ditetapkan, berfungsi menampung industri, ekspor, impor, dan kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU 39/2009, bentuk kawasan ekonomi khusus terdiri dari tujuh zona, antara lain:

  • Pengolahan ekspor
  • Logistik
  • Industri
  • Pengembangan teknologi
  • Pariwisata
  • Energi
  • Ekonomi lain

Satu KEK tidak hanya memiliki satu, melainkan bisa dua atau lebih bentuk kegiatan utama. Seperti KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) misalnya, yang memiliki kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit, energi dan logistik.

Untuk menarik minat investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk kawasan ekonomi khusus ini. Keberadaan fasilitas perpajakan tergolong penting untuk mempercepat pembangunan kawasan khusus, yang pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian.

Aspek Perpajakan Kawasan Ekonomi Khusus

Untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK, pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan. Perlakuan khusus yang dimaksud adalah, fasilitas kemudahan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.

Berbagai macam fasilitas perpajakan untuk kawasan ekonomi khusus ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020.

Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas perpajakan juga diberikan untuk bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...