Memperingati 26 April, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Image title
26 April 2022, 09:23
Ilustrasi, produk karya kreatif UMKM. Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, pelaku usaha ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dan lain-lain demi terjaganya orisi
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Ilustrasi, produk karya kreatif UMKM. Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April, pelaku usaha ekonomi kreatif diharapkan sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek dan lain-lain demi terjaganya orisinalitas ide.

Tanggal 26 April merupakan hari yang cukup istimewa. Pasalnya, tanggal ini ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

WIPO mencanangkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bagaimana paten, hak cipta, merek dagang dan desain pada kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia juga ditetapkan untuk untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator. Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan bagian yang sangat penting dari ekonomi kreatif.

26 April dipilih sebagai tanggal Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, karena bertepatan dengan tanggal mulai berlakunya Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Convention) pada 1970, yang menandai terbentuknya WIPO.

Sejarah Singkat WIPO

WIPO adalah organisasi antar pemerintah yang pada 1974 menjadi salah satu badan khusus dari sistem organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pembentukannya didasarkan atas Konvensi Kekayaan Intelektual Dunia yang telah ditandatangani pada 1967 dan berlaku pada 1970.

Jika ditarik ke belakang, asal-usul WIPO berawal dari 1883 dan 1886, ketika Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri dan Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni, masing-masing, ditetapkan. Kedua Konvensi ini mengatur pembentukan "Biro Internasional". Kedua biro tersebut lalu disatukan pada 1893, yang pada 1970 digantikan oleh WIPO.

WIPO memiliki dua tujuan utama, yaitu mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia. Kedua, memastikan kerja sama administratif di antara serikat kekayaan intelektual, yang ditetapkan oleh perjanjian yang dikelola WIPO.

Untuk mencapai tujuan tersebut, selain melaksanakan tugas-tugas administrasi, WIPO juga melakukan sejumlah kegiatan. Pertama, menjalankan kegiatan normatif, yang melibatkan penetapan norma dan standar untuk perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual, melalui kesimpulan dari perjanjian internasional.

Kedua, menjalankan kegiatan program, yang melibatkan bantuan hukum dan teknis kepada negara di bidang kekayaan intelektual. Ketiga, menjalankan kegiatan klasifikasi dan standardisasi internasional, yang melibatkan kerjasama antara kantor-kantor properti industri mengenai paten, merek dagang dan dokumentasi desain industri

Terakhir, menjalankan kegiatan pendaftaran dan pengarsipan, yang melibatkan layanan yang berkaitan dengan permohonan paten internasional untuk penemuan dan untuk pendaftaran merek dan desain industri.

Keanggotaan di WIPO terbuka untuk setiap negara yang menjadi anggota dari salah satu asosiasi tentang kekayaan intelektual. Keanggotaan WIPO juga terbuka untuk negara-negara yang memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Anggota PBB, salah satu badan khusus yang berhubungan erat dengan PBB, atau Badan Tenaga Atom Internasional (Atomic Energy Agency)
  • Merupakan salah satu pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional.
  • Telah diundang oleh Majelis Umum WIPO untuk menjadi pihak Konvensi.

Tidak ada kewajiban yang timbul dari keanggotaan ini, mengenai perjanjian lain yang diselenggarakan oleh WIPO. Aksesi ke WIPO dilakukan dengan cara menyimpan instrumen aksesi ke Konvensi kepada Direktur Jenderal WIPO.

Sejarah Penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Selama kurang lebih tiga dekade beroperasinya WIPO, belum ada hari khusus yang ditetapkan sebagai pengingat akan pentingnya kekayaan intelektual, yang menjadi salah satu faktor penting dalam ekonomi kreatif, dalam kehidupan sehari-hari.

Menyusul pernyataan yang dibuat di Majelis Negara Anggota WIPO pada September 1998, Direktur Jenderal Institut Nasional Aljazair untuk Properti Industri (Institute for Industrial Property/INAPI) mengusulkan pada 7 April 1999 ditetapkan pelembagaan hari internasional untuk kekayaan intelektual.

Penetapan pelembagaan hari internasional ini diusulkan, dengan tujuan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyiapkan kerangka kerja untuk mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas,
  • Membuka akses aspek promosi inovasi dan Mengakui prestasi para promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.

Namun, usulan ini bukanlah untuk penetapan hari kekayaan intelektual. Baru pada 9 Agustus 1999, delegasi Tiongkok untuk WIPO  mengusulkan organisasi mengadopsi 26 April sebagai "Hari Kekayaan Intelektual Sedunia".

Usulan penetapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini didasarkan atas beberapa tujuan, antara lain:

  1. Untuk lebih mempromosikan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual.
  2. Memperluas pengaruh perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia.
  3. Mendesak negara-negara untuk mempublikasikan dan mempopulerkan undang-undang dan peraturan perlindungan kekayaan intelektual.
  4. Meningkatkan kesadaran hukum publik tentang hak kekayaan intelektual.
  5. Mendorong penemuan-inovasi kegiatan di berbagai negara.
  6. Memperkuat pertukaran internasional di bidang kekayaan intelektual.

Pada Oktober 1999 Majelis Umum WIPO menyetujui gagasan untuk mendeklarasikan 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Hari Kekayaan Intelektual dirayakan pertama kali pada 2000 untuk merayakan kreativitas, dan kontribusi yang dibuat oleh pencipta dan inovator.

Setelah itu, Hari Kekayaan Intelektual dirayakan dengan berbagai tema yang berbeda setiap tahunnya, antara lain:

  • 2001 – Creating the Future Today
  • 2002 – Encouraging Creativity
  • 2003 – Make Intellectual Property Your Business
  • 2004 – Encouraging Creativity
  • 2005 – Think, Imagine, Create
  • 2006 – It Starts with an Idea
  • 2007 – Encouraging Creativity
  • 2008 – Celebrating innovation and promoting respect for intellectual property
  • 2009 – Green Innovation
  • 2010 – Innovation – Linking the World
  • 2011 – Designing the Future
  • 2012 – Visionary Innovators
  • 2013 – Creativity – The Next Generation
  • 2014 – Movies – a Global Passion
  • 2015 – Get Up, Stand Up. For Music.
  • 2016 – Digital Creativity: Culture Reimagined
  • 2017 – Innovation – Improving Lives
  • 2018 – Powering Change: Women in Innovation and Creativity
  • 2019 – Reach for Gold: IP and Sports
  • 2020 – Innovate for a Green Future
  • 2021 – IP and SMEs: Taking Your Ideas to Market

Tahun ini, WIPO mengambil tema "Intelectual Property and Youth: Innovating for a Better Future". Melalui tema ini WIPO menyerukan pentingnya mengeksplorasi bagaimana pikiran inovatif, energik, dan kreatif dari generasi muda dapat mendorong perubahan positif.

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Pentingnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual di tengah pesatnya digitalisasi, juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...