Memahami Istilah Vooruitslag, Fasilitas Prosedural Bea Cukai Indonesia

Image title
30 Juni 2022, 11:14
bea cukai, vooruitslag
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, terminal peti kemas Kalibaru yang didukung oleh infrastruktur, suprastruktur, maupun sistem informasi di sisi dermaga. Selain itu, kesiapan lapangan dan gate, serta sinkronisasi proses pelayanan antara terminal dengan instansi pemerintah Iain seperti Bea Cukai, imigrasi dan karantina, maupun dengan pelaku usaha logistik dan pemilik barang.

Dalam dunia kepabeanan Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan sebagai gerbang pengawas keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri. Namun, tak hanya sebagai gerbang pengawas, DJBC juga berfungsi sebagai fasilitator perdagangan atau trade facilitator.

Karena perannya sebagai trade facilitator, DJBC mengeluarkan beragam fasilitas kepabeanan. Kebijakan fasilitas ini, dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan serta menekan biaya.

Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Dari beragam jenis fasilitas prosedural yang dikeluarkan DJBC, salah satunya adalah, vooruitslag.

Apa sebenarnya vooruitslag, dan seperti apa alur pengajuan untuk mendapatkan fasilitas ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Definisi Vooruitslag

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.04/2007, sebagaimana diubah dalam PMK No.167/PMK.04/2015, vooruitslag merupakan fasilitas pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

Mengutip ddtc.co.id, dengan vooruitslag, barang impor dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan penyelesaian pemberitahuan pabean impor dapat dilakukan kemudian. Fasilitas ini berkaitan dengan barang impor yang akan memperoleh pembebasan atau keringanan tapi masih menunggu keputusan.

Vooruitslag ini diberikan, setelah importir menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Dokumen pelengkap pabean yang dimaksud adalah, semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya invoice, packing list, bill of lading, dan manifest.

Fasilitas ini diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan pembebasan, atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai. Meski demikian, terkait permohonan tersebut belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas.

Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam, dapat dikeluarkan persetujuan vooruitslag, meski importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...