Sejarah Pajak Anjing di Indonesia dan Contoh Daerah yang Menerapkannya

Image title
5 Juli 2022, 14:48
pajak, perpajakan, pajak anjing
unsplash.com/
Ilustrasi, anjing jenis Shiba Inu.

Memelihara hewan telah menjadi kegemaran dan pilihan banyak individu atau keluarga sejak lama. Salah satu hewan yang menjadi favorit adalah anjing. Hewan yang satu ini, bahkan disebut sebagai sahabat terbaik manusia.

Beberapa penelitian menunjukan, memiliki hewan peliharaan dapat mengurangi stress, menurunkan tekanan darah, hingga mengurangi kesepian. Tak heran hewan peliharaan, termasuk anjing, diperlakukan layaknya anggota keluarga.

Namun, memiliki anjing sebagai hewan peliharaan bukan tanpa disertai aturan atau campur tangan negara. Sejarah mencatat, Indonesia termasuk negara yang mengatur terkait kepemilikan anjing. Bahkan, saat negara ini masih bernama Hindia Belanda. Salah satu aspek mengenai anjing yang diatur adalah, terkait pengenaan pajak, yang kemudian dikenal sebagai pajak anjing.

Pajak Anjing Era Kolonial

Seperti telah disebutkan, kepemilikan anjing telah diatur sejak era kolonial Hindia Belanda, termasuk pengenaan pajak anjing. Ini terlihat dari aturan tegas yang dikeluarkan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1906.

Aturan itu tertulis dalam Staatsblad Nomor 283 tahun 1906, dan menyebut kewajiban bagi para pemilik anjing. Antara lain, kewajiban melaporkan jumlah peliharaan anjingnya, memberi anjing medali atau peneng (tanda pengenal), membayar pajak anjing, serta berisi ketentuan hukuman bagi pelanggar.

Saat itu, aturan mengenai anjing diterbitkan untuk mencegah penyakit anjing gila. Ini terkait dengan upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang gencar melakukan edukasi penyakit anjing gila sepanjang 1905 hingga 1915. Edukasi ini termasuk di antaranya, melalui pemberitaan tentang penanganan gigitan anjing gila, serta rumah sakit mana yang dapat menjadi rujukan untuk menanganinya.

Aturan mengenai anjing pada era pemerintahan Hindia Belanda ini memuat sanksi yang cukup berat. Mengutip buku "Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren", seseorang yang memelihara anjing namun tidak memberikan medali atau tanda pengenal yang berlaku, dan diketahui berkeliaran di jalan, dikenakan denda sebesar Rp 15 (uang De Javasche Bank).

Pemberlakuan pajak anjing ini terus bertahan, bahkan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Keberadaan pajak anjing pasca-kemerdekaan memang bukan seperti era kolonial Hindia Belanda, yang berlaku nasional. Melainkan, diterapkan berdasarkan kebijakan daerah.

Pajak Anjing Pasca-Kemerdekaan

Terkait aturan mengenai pajak anjing pasca-kemerdekaan, tidak ditemukan record atau catatan mengenai aturan pengenaan pajak anjing di awal-awal berdirinya Republik Indonesia.

Aturan mengenai pajak anjing, baru terlihat pada Undang-undang (UU) Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Pengaturan mengenai pajak anjing ini, termaktub dalam Pasal 14 huruf c UU Darurat 11.1957.

Secara umum, pasal ini menerangkan bahwa pajak anjing merupakan salah satu pajak yang dapat dipungut oleh daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya). Beberapa daerah yang sempat menerapkan pajak anjing adalah Yogyakarta, Surabaya, Purbalingga, dan Surakarta.

Contoh Daerah di Indonesia yang Menerapkan Pajak Anjing

1. Yogyakarta

Aturan pajak anjing di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 21 tahun 1960 tentang Pajak Anjing. Berdasarkan beleid tersebut, pajak anjing adalah pajak yang dipungut atas pemeliharaan anjing.

Pajak ini dikenakan pada pemilik anjing yang bertempat tinggal di Yogyakarta. Berdasarkan aturan ini, tarif pajak anjing di Yogyakarta dipatok dengan tarif Rp 15 untuk anjing biasa dan Rp 30 untuk anjing mewah. Pembayaran pajak anjing ini dilakukan setiap setahun sekali. Pengecualian pengenaan pajak diberikan untuk anjing yang belum berumur enam bulan.

Dalam aturan ini, juga disebutkan bahwa pemilik anjing yang telah melunasi pajak anjing, akan diberikan surat tanda pembayaran pajak anjing dan tanda logam untuk setiap anjing. Tanda logam itu menyebutkan tahun pajak, nomor urut, dan kata "Kotapraja Yogyakarta".

Wajib pajak harus menjaga tanda logam yang sah senantiasa tergantung pada leher anjingnya. Apabila dalam tahun pajak tanda logam tersebut hilang, wajib pajak dapat memperoleh tanda logam pengganti, dengan membayar biaya sebesar Rp 5.

2. Surabaya

Pengenaan pajak anjing di wilayah Kota Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Besar Surabaya Nomor 39 tahun 1955. Tujuan penerapan pajak anjing di Kota Surabaya ini masih selaras dengan tujuan yang pernah dijalankan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, yakni untuk mencegah penularan rabies.

Aturan terkait pajak anjing yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk wilayah Kota Surabaya, termaktub dalam Soerabajasche Uondenbelasting Verordering. Pada intinya, Perda Kota Besar Surabaya 39/1955 memiliki kemiripan dengan aturan yang dikeluarkan di era kolonial. Perbedaannya adalah, soal pengenaan tarif.

Dalam Perda Kota Besar Surabaya 39/1955, disebutkan bahwa besaran tarif pajak anjing dibagi berdasarkan jenis anjing. Untuk anjing biasa, tarif pajak anjing yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 per tahun.

Sementara, untuk anjing ras dibagi lagi berdasarkan jumlahnya. Untuk anjing ras pertama, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar Rp 450 per tahun. Kemudian, untuk anjing kedua dikenakan tarif Rp 900 per tahun. Sementara, untuk anjing ketiga dan seterusnya, dikenakan tarif sebesar Rp 1.350 per tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...