Memahami Pengertian, dan Jenis Faktur Komersial dalam Transaksi Bisnis
Istilah faktur telah sangat akrab di tengah masyarakat. Maklum, dokumen ini merupakan dokumen wajib yang dikeluarkan penjual kepada pembeli, yang memuat informasi seperti jumlah barang, harga, diskon hingga ringkasan singkat tentang batas waktu antara penyerahan barang dan pembayaran.
Faktur juga kerap disebut sebagai tagihan atau invoice. Dalam penggunaannya, faktur tidak hanya istilah yang berkaitan dengan perpajakan namun juga dengan akuntansi.
Faktur yang dimaksud ini, merujuk pada pada faktur komersial, yakni tagihan penjualan atau disebut juga sebagai sales invoice. Namun, tidak sedikit orang sulit membedakan antara faktur komersial dengan faktur pajak.
Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai jenis-jenis faktur komersial, serta peranannya dalam transaksi bisnis. Selain itu, akan dijelaskan pula secara singkat mengenai faktur pajak.
Faktur Komersial
Mengutip online-pajak.com, faktur komersial merupakan dokumen yang berkaitan dengan adanya transaksi barang dan/atau jasa. Jika dilihat dari sisi penerbitnya, faktur komersial terdiri dua, yakni faktur penjualan (sales invoice) dan faktur pembelian (purchase order).
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Jika faktur penjualan diterbitkan oleh pedagang/penjual, maka faktur pembelian diterbitkan oleh pembeli.
Dilihat dari jenisnya, faktur komersial terdiri dari tiga jenis, yang masing-masing memiliki perbedaan fungsi. Ketiga jenis faktur komersial tersebut, antara lain faktur biasa, faktur proforma, dan faktur konsuler.
1. Faktur Biasa
Faktur biasa atau sering disebut sebagai faktur utuh, adalah faktur dengan format sederhana. Informasi yang terkandung di dalamnya hanya mencakup informasi sederhana seperti nama dan alamat lawan transaksi, mata uang, jumlah, harga barang dan tanggal transaksi. Faktur ini juga biasa disebut sebagai tagihan penjualan.
2. Faktur Proforma
Penjual tidak hanya dapat mengirim faktur penjualan bersamaan dengan penyerahan barang, atau setelah penyerahan barang. Namun, penjual juga dapat mengirim faktur sebelum barang diserahkan, walaupun dokumen ini berbeda jenisnya dengan faktur biasa.
Faktur yang dikirim sebelum barang diserahkan ini, disebut sebagai faktur proforma. Biasanya, dokumen ini dikirim penjual agar konsumen dapat memperkirakan berapa nilai transaksi dan jumlah barang yang akan diterima.
Faktur proforma memiliki sifat yang sementara karena akan segera diganti dengan faktur utuh/biasa setelah barang diterima oleh konsumen/pembeli.
3. Faktur Konsuler
Faktur konsuler merupakan dokumen yang menerangkan pengiriman barang. Dokumen ini memuat sejumlah informasi seperti nama pengirim, penerima barang dan harga.
Faktur konsuler dapat diperoleh melalui perwakilan konsulat negara tujuan pengiriman, dan harus disertifikasi oleh konsul negara tujuan. Nantinya, konsul tersebut akan memberi stempel dan memberikan otorisasi terhadap dokumen ini.
Faktur konsuler diperlukan oleh beberapa negara untuk mengumpulkan pajak dan bea cukai. Dokumen ini, dapat membantu mempercepat proses impor barang ke negara tujuan.
Sejumlah negara yang mensyaratkan faktur konsuler adalah negara-negara Amerika Latin. Kemudian, Kenya, Uganda, Tanzania, Mauritius, Selandia Baru, Myanmar, Irak, Australia, Fiji, Siprus, Nigeria, Ghana, Guinea, dan Zanzibar.
Faktur Pajak
Berbeda dengan faktur komersial, faktur pajak merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
Faktur pajak dibuat sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilakukan oleh PKP. Dilihat dari fungsi pengkreditan pajak, ada dua macam dokumen pajak ini, yakni faktur pajak keluaran dan faktur masukan.
Faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP penjual untuk diberikan ke lawan transaksi/konsumen. Dalam PPN, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP.
Singkatnya, pajak keluaran merupakan PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa.
Sebagai bukti PKP telah memungut PPN, maka diharuskan menerbitkan faktur pajak. Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual.
Sementara, faktur pajak masukan merupakan faktur yang diperoleh PKP ketika melakukan pembelian atas BKP/JKP dari PKP lawan transaksi.
Faktur pajak ini, dibuat untuk menunjukkan pungutan yang dikenakan pada PKP ketika membeli BKP atau ketika memanfaatkan JKP. Faktur pajak masukan digunakan untuk melakukan pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli.