Faktur Pajak Digunggung, Pengertian dan Kriteria Penggunaannya

Image title
10 November 2023, 06:20
Faktur Pajak Digunggung
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi, suasana sebuah minimarket. Minimarket menjadi salah satu jenis usaha yang menggunakan faktur pajak digunggung.

Dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, seorang pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Salah satu jenis yang berlaku di Indonesia, adalah faktur pajak digunggung.

Sebagai informasi, faktur pajak dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), faktur pajak harus mencantumkan data-data, seperti nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan dan yang menerima BKP/JKP. Lalu, mencantumkan juga jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga.

Kemudian, terdapat besaran PPN dan/atau PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Terakhir, mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. Namun, tidak semua transaksi penyerahan BKP memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN dan PPnBM. Misalnya, saat pembeli tidak wajib menyerahkan nama, alamat dan NPWP ketika melakukan pembelian BKP.

Nah, atas jenis transaksi ini PKP bukannya dibebaskan atas kewajiban membuat faktur pajak. PKP tetap wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, serta menerbitkan faktur pajak. Faktur yang dibuat untuk jenis transaksi ini dinamakan faktur pajak digunggung.

Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Dari penjelasan di atas, faktur pajak digunggung dapat diartikan sebagai faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli, serta tanda tangan penjual. Jenis faktur pajak ini digunakan oleh PKP pedagang eceran. Contoh PKP pedagang eceran ini di antaranya adalah, supermarket, minimarket, dan department store, serta usaha sejenis lainnya.

Faktur pajak ini digunakan karena sifat bisnis PKP pedagang eceran, yang tidak mengharuskan konsumennya menyertakan identitas. Biasanya PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.

Faktur Pajak digunggung ini berbeda dengan faktur pajak gabungan. Sebab, faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender.

Artinya, faktur pajak gabungan tetap menunjukkan jumlah seluruh transaksi penyerahan antara satu PKP dengan PKP lain. Sementara, faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...