Memahami Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Berstatus Non-Aktif

Image title
10 Maret 2023, 15:36
BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.
Ilustrasi, petugas BPJS Kesehatan Boyolali melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang dalam BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.

Advertisement

Hal ini tentu menjadi merepotkan, karena jika status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, maka seseorang tidak bisa menerima manfaat yang diberikan, seperti fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.

Nah, apa yang menjadi penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak ulasan singkat berikut ini.

Kartu BPJS kesehatan hilang
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta (Merdeka.com)

Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Status BPJS Kesehatan non-aktif, dapat disebabkan karena beberapa hal, mulai dari menunggak pembayaran iuran, resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berusia 21 tahun, dan dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran.

Adapun, berikut ini penjelasan masing-masing penyebab status kepsertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.

1. Menunggak Iuran

Umumnya, penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non-aktif adalah telat atau menunggak pembayaraan iuran. Alhasil, ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera.

Status BPJS non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran bisa terjadi pada pada dua kelompok peserta, yakni peserta mandiri dan pekerja penerima upah (PPU).

2. Resign atau Terkena PHK

Kalau seseorang termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan PPU, maka pembayaran iuran menjadi tanggungan dari pihak perusahaan tempat bekerja. Namun, apabila orang tersebut engundurkan diri (resign) atau terkena PHK, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif tidak aktif. Alasannya, karena tidak ada lagi perusahaan yang menanggung beban pembayaran iuran.

3. Berusia 21 Tahun

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif ketika seseorang menginjak usia 21 tahun. Ini dapat terjadi ketika iuran pembayaran anggota tersebut menjadi tanggungan orang tua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement