Memahami Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Berstatus Non-Aktif

Image title
10 Maret 2023, 15:36
BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.
Ilustrasi, petugas BPJS Kesehatan Boyolali melayani warga yang mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang dalam BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.

Hal ini tentu menjadi merepotkan, karena jika status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, maka seseorang tidak bisa menerima manfaat yang diberikan, seperti fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.

Nah, apa yang menjadi penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak ulasan singkat berikut ini.

Kartu BPJS kesehatan hilang
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta (Merdeka.com)

 

Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Status BPJS Kesehatan non-aktif, dapat disebabkan karena beberapa hal, mulai dari menunggak pembayaran iuran, resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berusia 21 tahun, dan dianggap memiliki kemampuan untuk membayar iuran.

Adapun, berikut ini penjelasan masing-masing penyebab status kepsertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.

1. Menunggak Iuran

Umumnya, penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non-aktif adalah telat atau menunggak pembayaraan iuran. Alhasil, ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera.

Status BPJS non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran bisa terjadi pada pada dua kelompok peserta, yakni peserta mandiri dan pekerja penerima upah (PPU).

2. Resign atau Terkena PHK

Kalau seseorang termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan PPU, maka pembayaran iuran menjadi tanggungan dari pihak perusahaan tempat bekerja. Namun, apabila orang tersebut engundurkan diri (resign) atau terkena PHK, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif tidak aktif. Alasannya, karena tidak ada lagi perusahaan yang menanggung beban pembayaran iuran.

3. Berusia 21 Tahun

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif ketika seseorang menginjak usia 21 tahun. Ini dapat terjadi ketika iuran pembayaran anggota tersebut menjadi tanggungan orang tua.

Meski begitu, tak semua status kepesertaan anggota yang telah menginjak usia 21 tahun menjadi non-aktif. Iuran masih dapat ditanggung oleh orang tua, apabila seseorang masih berstatus sebagai mahasiswa. Untuk kasus ini, iuran daoat ditanggung orang tua hingga usia 25 tahun.

4. Dianggap Memiliki Kemampuan untuk Membayar Iuran

Alasan lain status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non-aktif, adalah ketika peserta tersebut dianggap mempunyai kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri. Kondisi ini dapat terjadi pada peserta yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan. Sebab, iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, keringanan ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah di Kementerian Sosial.

BPJS KESEHATAN HAPUS KELAS RAWAT INAP
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.)

 

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni melalui aplikasi JKN Mobile dan aplikasi WhatsApp.

Aplikasi JKN Mobile

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan status kepesertaan BPJS adalah lewat aplikasi JKN Mobile. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google PlayStore dan AppStore. Jika telah mengunduh aplikasi tersebut, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.

  • Lakukan pendaftaran, jika belum mempunyai akun di JKN Mobile. Proses pendaftaran mudah, tinggal mengikuti panduan yang muncul di layar.
  • Ketika akun sudah jadi, login memakai nomor kartu BPJS, NIK, atau alamat e-mail.
  • Pilih opsi "Segmen Peserta" dan ikuti panduan tentang cara aktivasi.
  • Status kepesertaan akan kembali aktif.
RENCANA PENYESUAIAN TARIF INA CBGs BPJS KESEHATAN
Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartu kepesertaan (ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.)

Aplikasi WhatsApp

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan via WhatsApp menggunakan chat assistant bernama CHIKA. Seseorang bisa menghubungi CHIKA lewat nomor 0811-8750-400. Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:

  • Hubungi nomor CHIKA via WhatsApp, tuliskan pesan apa saja.
  • CHIKA akan menginformasikan layanan yang bisa didapatkan. Pada tahapan ini, seseorang dapat memilih opsi "Ubah Segmen Peserta".
  • Sesuaikan domisili dengan benar.
  • CHIKA akan menyerahkan formulir pelaporan dan WhatsApp Pandawa kantor BPJS terdekat. Pandawa berguna untuk melayani administrasi kepesertaan dalam lingkup lokal.
  • Lakukan pengisian formulir pelaporan secara lengkap.
  • Kirim formulir yang sudah diisi ke admin WhatsApp Pandawa.
  • Ikuti langkah-langkah yang muncul di layar dan status kepesertaan BPJS tidak aktif akan menjadi aktif.

2. Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Offline

Selain melalui kanal daring atau online, seseorang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan yang non-aktif secara offline, yakni dengan langsung mendatangani kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini penjelasannya.

  • Persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti buku rekening, KK, KTP, serta kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
  • Sampaikan maksud kedatangan ke petugas.
  • Petugas akan melayani dan status kepesertaan bisa aktif kembali.

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait