2 Cara Membuat BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

Destiara Anggita Putri
29 Agustus 2023, 14:04
Cara Membuat BPJS Kesehatan Online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi, tampilan aplikasi BPJS Kesehatan, JKN Mobile.

Sebagai perwujudan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial., pemerintah meluncurkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adapun tujuan dari program ini yaitu untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat secara merata. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengakses seluruh fasilitas dan layanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun program ini baru bisa digunakan jika masyarakatnya sudah membuatnya terlebih dahulu.  Jika Anda juga ingin membuatnya,  Anda bisa membuatnya dengan mudah bahkan bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan online? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini. 

RENCANA PENYESUAIAN TARIF INA CBGs BPJS KESEHATAN
Cara Membuat BPJS Kesehatan Online (ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.)

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Online

Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi sebelum membuat BPJS Kesehatan online. Berikut informasi lengkapnya di bawah ini.  

  • KK (kartu keluarga)
  • KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku
  • Kartu NPWP Jika ada
  • No HP dan alamat Email anda

Cara Membuat BPJS Kesehatan Online

Setelah dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda bisa segera membuat BPJS Kesehatan secara daring. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan berdasarkan situs yang digunakan. Berikut ini informasinya.

1. Melalui Situs Resmi BPJS

Metode pertama yaitu membuat BPJS Kesehatan secara daring melalui situs BPJS yang bisa menjadi alternatif bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengantri di BPJS Kesehatan.

Namun sebelum melakukan metode ini, pastikan Anda telah memiliki nomor HP dan alamat email yang valid dan aktif. Simak cara menggunakannya di bawah ini,

  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif untuk konfirmasi pendaftaran.
  • Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser, yang bisa diakses melalui PC maupun smartphone.
  • Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  • Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I dengan rentang biaya dari Rp 25.500 hingga Rp 59.500 ribu per bulan.
  • Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. print lembar Virtual Accountnya
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  • Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.
  • Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid, Atau
  • Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

2. Menggunakan Aplikasi JKN Mobile

Metode kedua yaitu dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk membuat BPJS Kesehatan secara online. Berikut ini langkah-langkahnya. 

  • Buka aplikasi Mobile JKN dari HP  ataupun laptop.
  • Isi data yang telah disediakan dengan benar, termasuk data diri, alamat, pilihan kelas, serta fasilitas kesehatan tingkat I yang Anda inginkan, dan lain-lain.
  • Simpan data Anda, kemudian tunggu e-mail yang berisi notifikasi nomor registrasi dan virtual account (VA), kemudian cetak lembar tersebut.
  • Lakukan pembayaran melalui VA, teller bank, maupun ATM, kemudian simpan bukti pembayaran tersebut.
  • Anda kembali akan mendapat e-mail yang memberi tahu bahwa kepesertaan BPJS Anda sudah aktif. Anda juga akan mendapat e-ID Card BPJS yang bisa Anda cetak sendiri.
  • Jika Anda ingin mencetak kartu BPJS tersebut di kantor BPJS, bawa semua data sebelumnya (formulir, VA, dan bukti pembayaran) langsung ke counter pencetakan kartu BPJS.

Setelah Anda membuat BPJS dengan metode ini, Anda perlu mengambil kartunya secara langsung dengan membawa sejumlah dokumen yaitu:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...