Chevron Beri Sinyal Keluar dari Proyek IDD Tahap II
PT Chevron Pacific Indonesia memberikan sinyal akan melepas proyek minyak dan gas (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tahap II. Padahal, pemerintah sebelumnya menyebutkan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan proyek ini.
Manager Corporate Communication Chevron Pasific Indonesia Sonitha Poernomo mengatakan, bahwa manajemen perusahaan menilai proyek IDD tahap II tidak masuk secara hitungan keekonomian.
Ia pun menyebutkan, bahwa proyek IDD tahap II tidak dapat bersaing dengan portofolio global Chevron untuk mendapatkan modal. Saat ini, perusahaan menyatakan, tengah mengevaluasi alternatif strategis untuk kepemilikan dan pengoperasian 62% sahamnya.
"Kami percaya proyek ini akan memiliki nilai untuk operator lain, agar Kutai Basin dapat terus dikembangkan dengan selamat dan bertanggung jawab," kata Sonitha, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).
Meski demikian, Chevron Pacific Indonesia menyatakan, akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan saat ini. Salah satunya, dengan membantu merealisasikan potensi proyek IDD tahap II.
Pernyataan Chevron Pacific Indonesia ini berlawanan dengan keyakinan pemerintah, bahwa perusahaan masih memiliki komitmen terhadap proyek IDD tahap II.
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan Chevron Pacific Indonesia masih berkomitmen mengembangkan proyek IDD tahap II.
Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan, Chevron masih memerlukan waktu guna mengkaji kembali proposal revisi rencana pengembangan atau plan of development (PoD) IDD tahap II yang akan disampaikan.
"Sejauh ini Chevron masih menyatakan komitmen terhadap proyek IDD, namun mereka memang sedang mereview ulang strategi pengembangan proyek," kata Murdo, kepada Katadata.co.id, Senin (20/7).
SKK Migas sendiri telah mendesak Chevron Pacific Indonesia untuk segera menyerahkan proposal PoD IDD tahap II. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang tertarik untuk ikut serta mengembangkan proyek IDD.
Seperti diketahui, awalnya Chevron mendapatkan persetujuan PoD 2008, namun pada 2013 perusahaan mengajukan revisi karena harga minyak naik, dengan nilai investasi proyek naik, menjadi US$ 12 miliar. Revisi proposal pada 2013 tersebut langsung ditolak oleh pemerintah.
Chevron kembali mengajukan proposal PoD dengan nilai investasi US$ 9 miliar pada 2015, disertai dengan permintaan insentif berupa investment credit di atas 100%. Namun, proposal tersebut kembali ditolak oleh pemerintah.
Kemudian, Chevron mengajukan lagi revisi PoD IDD tahap II, dan perpanjangan kontrak pada tahun ini, namun belum mencapai kesepakatan dengan pemerintah, terutama mengenai skema bagi hasil. Sebab, pemerintah mengharuskan Chevron menggunakan skema gross split dalam proyek IDD tahap II.
Penulis/Reporter: Verda Nano Setiawan