OJK Larang Pemasaran Produk Investasi Offshore, Termasuk via SuperApps

Image title
9 Juli 2022, 11:25
OJK, Otoritas Jasa Keuangan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK. Ini termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri atau offshore products.

Dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu grup usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi), yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri atau offshore products, yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Hoesen menjelaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat produk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK. Karena tidak memiliki izin, maka risiko yang dapat ditimbulkan cukup besar bagi masyarakat.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia, dan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Sementara, produk investasi seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, aset kripto, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Hoesen, dalam keterangan resmi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...