Bea Cukai Bakal Pidanakan Penyelundup Harley dan Sepeda Brompton

Agustiyanti
27 Desember 2019, 15:24
bea cukai, penyelundupan harley davidson, penyelundupan sepeda brompton, penyelundupan garuda indonesia, garuda indonesia, ari askara
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas Bea Cukai saat menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan pada Kamis (15/12).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih dalam tahap penyidikan. Meski demikian, kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Ari Askara dan beberapa petinggi maskapai BUMN ini bisa masuk dalam ranah pidana.

“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar, tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya.

Heru menjelaskan, kasus ini kemungkinan tak hanya akan berakhir pada pembayaran denda. Namun, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.

Ia pun memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mohon kesabaran masyarakat. Tim penyidik perlu diberikan ruang untuk memerinci dan menyelesaikan hasil penyidikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” jelas dia.

(Baca: Sri Mulyani Akan Beri ‘Hadiah’ Pegawai yang Ungkap Kasus Harley Ilegal)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...