Lelang Pembangkit Listrik di Blok Rokan, Chevron Tak Lapor ke Kemenkeu

Image title
28 Mei 2021, 22:19
chevron, kementerian keuangan,blok rokan
Agung Samosir|KATADATA
Ilustrasi. Proses lelang pembangkit listrik milik MCTN di Blok Rokan yang dilaksanakan Chevron Standard Limited (CSL) masih terus berlangsung.

Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima laporan terkait lelang pembangkit listrik milik anak usaha PT Chevron Pacific Indonesia, yakni PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) di Blok Rokan. Meski demikian, Kemenkeu telah menyurati Kementerian ESDM dan Chveron agar berhati-hati dalam memproses lelang tersebut. 

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Efendi mengatakan, melalui surat tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa pembangkit milik MCTN tersebut beroperasi di lahan milik negara. Dengan demikian, setiap perbuatan hukum di atasnya seharusnya mendapat izin dari Menteri ESDM.

"Kami sebagai pengelola barang hanya mengingatkan itu. Tentu para pihak yang terkait harus memperhatikannya," ujar Lukman dalam Konferensi Pers, Jumat (28/5). 

Lukman menyadari ada dokumen yang disepakati antara CPI dan regulator hulu migas pada masa lalu terkait kepemilikan pembangkit di wilayah Blok Rokan itu. Ia berharap diskusi antara SKK Migas dan CPI dapat segera rampung terkait statusnya. 

"Chevron dan SKK Migas sedang berdiskusi terkait dokumen masa lalu. Namun, yang pasti kami sudah menyurati jika ada langkah perbuatan hukum yang ingin ditempuh Chevron di  Blok Rokan, harus izin," ujarnya.

Selama beroperasi, pembangkit di Blok Rokan berada di atas tanah negara dan tidak pernah membayar biaya sewa sesuai dokumen yang telah disepakati. Sebagai gantinya pihak ketiga yang membangun pembangkit mengeluarkan dananya tanpa uang negara.

Oleh sebab itu, Chevron enggan memberikan pembangkit listrik berteknologi cogeneration (cogen) berkapasitas 300 megawatt itu secara cuma-cuma. Pembangkit milik MCTN ini disebut tidak masuk dalam aset hulu minyak dan gas bumi (migas).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...