PPKM Diperlonggar, Bagaimana Ketentuan Resepsi Pernikahan?

Agustiyanti
31 Agustus 2021, 12:37
resepsi pernikahan, PPKM, PPKM level 3, PPKM level 2
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.
Ilustrasi. Resepsi pernikahan boleh diselenggarakan di daerah dengan kriteria PPKM level 3 dan 2.

Pemerintah memperlonggar beberapa ketentuan pembatasan aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, terutama terkait pengaturan operasional mal dan restoran. Namun, pemerintah tak mengubah ketentuan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan

Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali. Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan resepsi pernikahan dilarang untuk daerah yang berstatus PPKM level 4. 

Resepsi pernikahan boleh diselenggarakan di daerah dengan kriteria PPKM level 3 dan 2. Untuk daerah PPKM level 3, resepsi pernikahan hanya dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Sementara pada daerah PPKM level 2, resepsi dapat digelar dengan maksimal 50 undangan.

Pemerintah masih melarang makan di tempat pada resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 maupun 2. Resepsi juga harus diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Berdasarkan Inmendagri tersebut, daerah yang masuk dalam kriteria PPKM level 4 di Jawa dan Bali, yakni:

  • Jawa tengah: Purworejo dan Magelang
  • Yogyakarta: Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul di DI Yogyakarta.
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan  Blitar.
  • Bali:  Jembrana,  Bangli, Karangasem, Badung,  Gianyar,  Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Daerah PPKM level 3: 

  • Seluruh wilayah DKI Jakarta
  • Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serang. 
  • Jawa Barat: Kuningan, Kota Sukabumi, Kota dan Kabupaten Cirebon, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten  Bekasi, Kota Bandung,  Purwakarta, Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Cirebon,  Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, dan Subang.
  • Jawa Tengah:  Wonosobo,  Wonogiri,  Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen,  Purbalingga, Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora
  • Jawa Timur: Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Surabaya, Mojokerto, Malang, Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Jember, Gresik, Bojonegoro, Bangkalan. 

Daerah PPKM Level 2:

  • Banten: Serang, Pandeglang, Lebak.
  • Jawa Barat: Tasikmalaya, Sukabumi, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Garut.
  • Jawa Tengah: Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan,  Kendal, Semarang, Jepara, Grobogan, Batang, dan Demak.
  • Jawa Timur:  Tuban, Sumenep,  Sampang, Kota dan Kabupaten Pasuruan, dan Pamekasan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...