Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK, MAKI Akan Kembali Ajukan Gugatan PTUN

Abdul Azis Said
10 September 2021, 10:56
bpk, calon anggota bpk, fit and proper test
KATADATA/ Arief Kamaludin
Ilustrasi. Nyoman Adhi Suryadnyana berhasil lolos menjadi anggota BPK setelah Komisi XI DPR RI menyelesaikan tahap fit and proper test dalam dua hari terakhir.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Nyoman dinilai tidak layak lolos bahkan sejak tahap awal pendaftaran.

"Kami akan gugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini. Masih banyak orang lain yang memenuhi syarat," kata Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (10/9).

MAKI menyesalkan atas terpilihnya Nyoman karena dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam beleid tersebut, pasal 13 huruf (j) menuliskan, calon anggota BPK tidak menjabat sebagai pegawai di lembaga pengelola keuangan negara minimal dua tahun.

Sementara, Nyoman diketahui pernah menjabat sebagai sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado dengan posisi satker eselon III dan berhenti sejak 20 Desember 2019 lalu.

Boyamin juga mengatakan, Nyoman seharusnya sudah gugur sejak tahap administrasi. Dia mengatakan telah menggugat keikutsertaan Nyoman dan satu peserta lainnya yaitu Harry Z Soeratin sejak namanya dipertimbangkan oleh DPD.

"Nantipun ketika dipaksakan sampai di Presiden, akan kami gugat ke PTUN," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan, pemilihan Nyoman hanya akan merugikan BPK. Nyoman berpotensi digugat balik oleh orang-orang yang diduga korupsi dan merugikan negara di kemudian hari dengan alasan pimpinan BPK tersebut terpilih meski gagal memenuhi ketentuan UU.

"Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu dan sangat berbahaya jika nanti hasil pemeriksaan BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya ada yang tidak memenuhi syarat," kata Boyamin.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...