Nyoman Adhi Terpilih Jadi Anggota BPK Meski Dianggap Tak Penuhi Syarat

Abdul Azis Said
10 September 2021, 07:07
BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, fit and proper test, DPR
Youtube/Komisi XI DPR
Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikuti proses fit and proper test di DPR pada Rabu (8/9).

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat meloloskan mantan anak buah Sri Mulyani, Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK). Dia terpilih meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak karena dianggap tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sesuai ketentuan undang-undang.

"Calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana ini akan kami proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto dalam Rapat Pengambilan Keputusan Calon Anggota BPK RI, Kamis malam (9/9).

Penunjukan Nyoman dilakukan setelah melalui proses voting oleh Komisi IX DPR RI. Ia mengungguli dukungan yang diperoleh oleh Dadang Suwarna. "Nyoman memiliki 44 suara dan Dadan 12 suara," kata Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id.

Seperti diketahui, Nyoman mengikuti sesi fit and proper test calon anggota BPK RI sesi pertama yang digelar pada Rabu (8/9). Dia tetap mengikuti uji kelayakan meski pencalonannya sudah menuai kritik sejak awal.

Nyoman dinilai melanggar ketentuan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Dalam pasal 13 ayat (j) tertulis bahwa syarat menjadi anggota BPK yakni paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara, Nyoman sempat menjabat sebagai sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado dengan posisi satker eselon III dan berhenti sejak 20 Desember 2019 lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...