Kemenperin Beri Sertifikasi TKDN Gratis, Apa Saja Syaratnya?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar. Pemberian sertifikasi ini juga mencakup kelompok mesin dan peralatan pertanian yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, langkah ini terbilang strategis untuk meningkatkan sertifikasi TKDN pada produk kelompok mesin dan peralatan pertanian. Berdasarkan catatan Kemenperin hingga Jumat (08/10), terdapat 107 produk dengan TKDN 25-40% dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40%.
“Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen alsintan. Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50% pada 2024 dari 43,3% pada 2020,” kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (8/10).
Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.
Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo Supriyanto menginformasikan, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.
“Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead),” katanya.
TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dalam PP tersebut, kelompok mesin dan peralatan pertanian harus mencapai TKDN berkisar antara 14,5 hingga 96,3%. Verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Keduanya juga dilibatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.
Hingga akhir September 2021, tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40%. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40%. Program sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021.