Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Memicu Kebingungan

Image title
25 November 2021, 21:34
UU Cipta Kerja, mahkamah konstitusi
Katadata
Ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan UU Cipta Kerja, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Namun, putusan atas gugatan UU Cipta Kerja ini sebenarnya tidak bulat karena ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari empat hakim. 

Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.  

"Karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan," ujar Bivitri melalui keterangan resminya.

Ia menjelaskan, inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku. Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.

Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR  mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja. "Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar Bivitri.

Ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim, Arief Hidayat dan Anwar Usman. Keduanya menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukkannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman berpendapat, ada materi muatan dalam UU Ciptaker yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...