Tanpa Blok Masela, Indonesia Terancam Kekurangan Pasokan Gas pada 2027

Image title
8 Desember 2021, 18:18
Blok Masela, gas, produksi gas
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi. Pemerintah saat ini memiliki kontrak-kontrak Perjanjian Jual Beli Gas alias PJBG untuk pupuk, kelistrikan, industri, dan lainnya yang terancam tidak dapat terpenuhi jika Blok Masela tidak beroperasi.

Indonesia berpotensi kekurangan gas bumi jika proyek gas Blok Masela tidak beroperasi sesuai jadwal pada 2027.  Proyek raksasa ini menjadi kunci penting untuk menggantikan produksi gas lapangan-lapangan tua yang menurun. 

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) Djoko Siswanto mengatakan, proyek gas Blok Masela akan meningkatkan ketahanan energi. "Kalau tidak ada Masela, misalnya tidak dapat berproduksi, kita akan kekurangan gas pada 2027," kata Djoko dalam webinar Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku, Rabu (8/12).

Pemerintah saat ini memiliki kontrak-kontrak Perjanjian Jual Beli Gas alias PJBG untuk pupuk, kelistrikan, industri, dan lainnya. Namun, kontrak-kontrak ini berpotensi tak dapat terpenuhi dengan menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan yang ada saat ini. Adapun dengan beroperasinya Blok Masela, menurut dia, pemerintah berharap kontrak-kontrak dalam negeri yang sudah ada tersebut, dapat dilanjutkan. 

"Kalau itu sudah dipenuhi, kita ekspor. Jadi 65% produksi gas kita manfaatkan di dalam negeri, sisanya 35% ekspor," ujar Djoko.

Setidaknya, terdapat tujuh perusahaan potensial pembeli gas Blok Masela, antara lain yakni PGN, PLN, Pupuk Indonesia, China National Offshore Oil Corporation (CNOOC), CPC Corporation, Sinopec, dan Kyushu Electric.

Beroperasinya Blok Masela, menurut Djoko, juga akan memperbaiki penerimaan daerah. Ini karena adanya pembagian hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10%, selain bagi hasil migas. 

"Tidak hanya bisa memperbaiki penerimaan daerah, tetapi juga ekonomi daerah dengan serapan tenaga kerja, transfer teknologim, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa," kata Djoko.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengembangan blok ini baru dapat dilakukan jika para pembeli telah menandatangani PJBG dengan volume kontrak minimum 80% kapasitas produksi. Tanpa adanya pembeli, tak ada jaminan pengembalian investasi dapat kembali.

"Jadi kalau misal 10 MMSCFD, 100 MMSCFD itu gak bisa juga investasi ini kembali, adi minimum 80% sudah terkontrak," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...