Implementasi Kelas Standar BPJS Kesehatan Bertahap Mulai Tahun Ini

Abdul Azis Said
25 Januari 2022, 14:22
kelas standar, bpjs kesehatan, bpjs
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan akan diimplementasikan secara penuh di seluruh rumah sakit rujukan pada 2024.

Pemerintah akan mulai mengimplementasikan perubahan kelas layanan peserta mandiri BPJS Kesehatan dari kelas 1-3 menjadi kelas standar secara bertahap mulai tahun ini. Kelas standar akan mulai berlaku di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan pada tahun ini dan diimplementasikan secara penuh di seluruh rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan pada 2024. 

"Kami berharap bahwa implementasi KRIS JKN sudah dilaksanakan di seluruh RS pada 2024. Tentu monitoring dan evaluasi terpadu secara berkala tetap akan dilaksanakan," kata Anggota DJSN Iene Muliati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/1).

Advertisement

Ine mengatakan, pihaknya telah memiliki roadmap implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) hingga 2024. Implementasi kebijakan ini pada tahap awal akan dilaksanakan pada rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan pada tahun ini dan bertahap diimplementasikan di rumah sakit swasta dan RUSD pada tahun depan. 

Rumah sakit yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan, antara lain Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Rumah Sakit Kanker Dharmais, Rumah Sakut

Implementasi bertahap, menurut dia, perlu dilakukan karena sebagian besar penyedia fasilitas kesehatan (Faskes) membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengimplementasikan kelas standar. 

Adapun pihaknya saat ini bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan peraturan pelaksana, harmonisasi peraturan, dan uji publik terkait pemberlakuan kebijakan ini. 

Selain implementasi secara bertahap di RS vertikal, roadmap kelas standar pada tahun ini juga akan mencakup pembahasan sejumlah aturan. DJSN akan menyiapkan peraturan pelaksana dan uji publik, serta harmonisasi atau revisi peraturan pelaksana terkait seiring dengan implementasi kelas standar. 

"Kami bersama BPJS Kesehatan dan Kemenkes akan memulai pemetaan untuk uji coba KRIS JKN berdasarkan data BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan self assessment," kata Iene.

Ia menjelaskan, pemetaan dilakukan untuk memilih rumah sakit yang akan terlebih dahulu diuji coba. Pemilihan dapat dilakukan berdasarkan provinsi atau kesiapan rumah sakit mengimplementasikan KRIS berdasarkan pemantauan bersama. 

Menurut dia, DJSN saat ini sudah melakukan asesmen kesiapan RS untuk implementasi kelas standar ini. Asesmen digelar secara daring kepada 2.060 RS, terdiri atas 1.916 RS umum dan 144 RS TNI dan Polri. 

"Dari hasil self assessment yang dilakukan, 80% dari total sampel siap sebetulnya mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN. Namun, 78% di antaranya masih perlu penyesuaian infrastruktur secara kecil," kata Ine.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement