Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Bepotensi di Bawah Rp 100 Ribu

Abdul Azis Said
28 September 2021, 19:21
kelas standar, BPJS Kesehatan, iuran bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. YLKI dan BPJS Watch meminta pemerintah berhati-hati dalam memformulasikan besaran iuran kelas standar BPJS Kesehatan.

Pemerintah belum menetapkan iuran kelas standar bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku tahun depan. BPJS Watch memperkirakan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas tersebut kemungkinan berada pada rentang Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu. 

Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, besaran iuran kelas standar kemungkinan akan berada di bawah iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2, tetapi di atas iuran peserta kelas 3. Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat ini ditetapkan Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. 

"Saya pikir ini kemungkinan berada di bawah Rp 100.000 dan di atas Rp 40.000," ujar Timboel kepada  Katadata.co.id, Selasa (28/9).

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah ada potensi tunggakan yang timbul dari rencana penyederhanaan kelas peserta ini. Hal ini terutama akan terjadi pada peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 yang kemungkinan membayar lebih mahal jika kelas standar berlaku. 

"Kalau kelas 3 yang relatif tidak mampu ini dipaksa membayar lebih mahal, misalnya Rp 70 ribu atau Rp 75 ribu, kemungkinan mereka akan menunggak," kata Timboel kepada Katadata.co.id, Selasa (28/9).

Hal ini, menurut dia, akan kian menjadi persoalan di tengah rencana Menteri Sosial Tri Rismaharini  menghapus 9 juta daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Daftar nama yang akan dihapus Risma ini berpeluang mendaftar sebagai peserta mandiri kelas 3.

"Mereka akan menjadi peserta mandiri dan mendapatkan perubahan skema layanan satu tarif. Ini akan membuat banyak masyarakat kesulitan membayar," kata Timboel.

Kondisi ini berpotensi membuat BPJS Kesehatan semakin sulit mencapai target universal health coverage (UHC) yakni membuat 95% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Padahal, target ini seharusnya dicapai pada 2019. 

Hingga akhir tahun lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...