Lebih 300 Ribu Orang Teken Petisi Penolakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Agustiyanti
14 Februari 2022, 08:40
petisi tolak JHT cair, petisi tolak JHT cair usia 56 tahun, jht, jaminan hari tua, bpjs ketenagakerjaan
Change.org
Lebih dari 300 ribu orang telah meneken petisi menolak aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun hingga Senin (14/2).

Lebih dari 300 ribu orang menekan petisi menolak petisi tolak JHT cair usia 56 tahun pada laman change.org hingga Senin (14/2). Petisi ini merupakan respons masyarakat atas aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mengizinkan pencairan JHT dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Mengutip laman change.org, petisi yang dimulai oleh Suhari Ete ini mengajak para pekerja atau buruh untuk menolak  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ia menilai peraturan ini merugikan karena buruh yang mengundurkan diri atau di PHK baru dapat mengambil dama JHT saat usia pensiun. 

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," ujar Ete dalam petisi yang dibuat pada Jumat (11/2). 

Menurut dia, pekerja  sangat membutuhkan dana JHT untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau habis masa kontraknya dapat mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya juga menyatakan menolak aturan pencairan JHT yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.  Mereka bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini tak dicabut. “Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan di Kemenaker,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Iqbal memberikan beberapa alasan mengapa KSPI menolak aturan ini. Pertama adalah dampak dari pandemi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terasa. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum berjalan lantaran perlu aturan teknis. “JHT itu pertahanan terakhir buruh yang kena PHK akibat pandemi,” kata Iqbal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...