Menaker akan Buka Dialog dengan Buruh soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

Agustiyanti
13 Februari 2022, 08:13
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, JHT, jaminan hari tua
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang antara lain mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penyusunan beleid yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan saat berusia 56 tahun sudah melalui proses dialog dengan para stakeholders. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan kembali menyelenggarakan sosialisasi dan dialog dengan para pemimpin serikat pekerja atau buruh.  

"Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja/buruh," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Sabtu (12/1). 

Ia menjelaskan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sebenarnya sejalan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Dalam kedua aturan tersebut, program JHT merupakan program yang dirancang untuk persiapan masa pensiun pekerja. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT   paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. 

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul.

 

Meskipun tujuan JHT adalah untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), meninggal dunia, atau cacat total tetap, menurut dia, UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan untuk mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya dalam jangka waktu tertentu. 

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT   paling sedikit 10 tahun. Sementara besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun di usia 56 tahun. 

"Skema ini sebenarnya untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya. 

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah telah meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk pekerja yang terkena PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut, mencakup uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Para pekerja yang terkena PHK diharapkan mampu bertahan dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru dengan adanya jaminan ini. 

Ia juga mengatakan, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...