Jokowi Cabut Pembatasan Impor Produk Makanan Jepang
Presiden Joko Widodo menemui Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida di Tokyo, Jepang pada Rabu (27/7). Pada pertemuan itu, Jokowi menyatakan telah mencabut pembatasan impor produk makanan dari Jepang.
"Pembatasan impor produk makanan dari Jepang yang diberlakukan setelah gempa besar timur di Jepang semua telah dicabut," kata Kishida dalam konferensi pers daring yang ditayangkan Youtube Reuters, Rabu (27/7).
Kishida pun menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia tersebut. Kebijakan tersebut, menurut dia, memberikan semangat kepada masyarakat yang terkena bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga meminta pemerintah Jepang melakukan relaksasi kebijakan perdagangan. Kepala Negara meminta Negara Matahari Terbit itu untuk menurunkan tarif untuk beberapa produk, antara lain tuna, pisang dan nanas. "Dan akses pasar untuk produk mangga," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah merespons permintaan Jepang terkait kebijakan sertifikat bebas radio aktif untuk produk pertanian, perikanan, dan makanan asal Jepang.
Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif.
Tujuan dari Permentan tersebut untuk memastikan pangan segar asal hewan dan tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merevisi peraturan terkait dengan persyaratan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan.“(BPOM) tidak lagi mewajibkan sertifikat bebas radioaktif untuk makanan olahan Jepang yang masuk ke Indonesia,” kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan pers.
Sebagaimana diketahui, gempa besar timur Jepang pada 11 Maret 2011 lalu menyebabkan bocornya reaktor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima. Menyusul hal tersebut, BPOM mewajibkan produk pangan impor asal Jepang untuk menyertakan sertifikat bebas radioaktif dari otorita resmi negara asal.