Mahfud Sebut Pelaku Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Agustiyanti
7 Agustus 2022, 16:38
mahfud md, cctv, ferdy sambo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pencopotan kamera pengawas atau CCTV tersebut bisa dipidana.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga mencopot kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV tersebut bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8). 

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, tetapi dapat dikenakan pidana. "Jadi pengambilan CCTV bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, ini sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV. “Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...