Tarif Netflix, Spotify, Gojek, Hingga Grab Naik Saat Pandemi Corona

Fahmi Ahmad Burhan
3 Agustus 2020, 14:50
netflix, spotify, pandemi corona, pajak pertambahan nilai, PPN 10%
Google Play Store
Ilustrasi. Netflix mulai menaikkan tarif pada 1 Agustus seiring kewajiban pungutan PPN 10%.

Platform streaming musik dan video seperti Netflix dan Spotify diharuskan menaikan tarif langganan mereka karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  sebesar 10%. Sementara perusahaan layanan on-demand seperti Gojek dan Grab juga menaikan tarif di kala pandemi Covid-19 sesuai dengan hasil evaluasi tarif dari regulator.

Netflix misalnya, per 1 Agustus menaikan tarif pada beragam pilihan langganan mereka ke konsumen. "Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," kata Juru Bicara Netflix kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).

Mengutip dari situs resmi perusahaan, tarif langganan Netflix per bulan untuk paket mobile naik dari sebelumnya Rp 49.000 menjadi Rp 54.000 per 1 Agustus.  Lalu paket  basic  naik dari sebelumnya Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu, paket standard naik dari Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu, dan paket premium dari  Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu. 

Platform streaming lainnya, Spotify belum merilis kenaikan tarif di situsnya. Meski begitu, sama seperti Netflix, Spotify pun diharuskan memungut PPN 10% kepada konsumen. Mengutip dari situs resmi perusahaan, tarif berlangganan di paket pelajar Spotify tercatat masih Rp 24.990 per bulan. Apabila dikenakan PPN 10%, maka tarif untuk paket tersebut menjadi Rp 27.489.

Untuk paket individual, tarif yang masih termuat yaitu Rp 49.990, apabila dikenakan PPN 10% menjadi Rp 54.989. Untuk paket keluarga, Rp 79.000, jika dengan PPN 10% menjadi 86.900.

Diketahui, Kementerian Keuangan memang meminta agar platform streaming seperti Netflix dan Spotify memungut PPN 10% atas penjualan produk digital mereka per 1 Agustus. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 48/PMK.03/2020. Pada Pasal 1 dijelaskan pengertian barang dan jasa digital yang akan dipungut, seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video berbayar hingga pulsa.

Selain kenaikan tarif layanan pada platform streaming karena pengenaan pajak, perusahaan on-demand seperti Gojek dan Grab pun sebelumnya sudah menaikan tarif layanan transportasi mereka di awal pandemi. 

Kenaikan tarif itu mengacu pada kebijakan dari Kementerian Perhubungan. Pada Maret lalu, Kementerian mengumumkan bahwa batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing naik Rp 250 dan Rp 150 per kilometer. Kenaikan tarif ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek atau zona II menjadi Rp 2.250 per kilometer. Tarif batas atas menjadi Rp 2.650 per kilometer, dan biaya jasa minimal 4 kilometer pertama yakni Rp 9.000 - Rp 10.500.

Selama ini, skema tarif ojek online memang dibagi menjadi tiga zona sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Pada zona I yakni Sumatera dan Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer. Tarif batas atas, Rp 2.300 per kilometer, sedangkan untuk biaya jasa minimal 4 kilometer pertama Rp 7.000 - Rp 10 ribu.

Untuk zona III wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per kilometer. Tarif batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal 4 kilometer pertama Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Kenaikan tarif-tarif tersebut naik dari tarif sebelumnya yang berlaku sejak tahun lalu, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...