Ditjen Pajak Incar Perusahaan Digital Asing Selain Netflix dan Google
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital. Ditjen Pajak menegaskan bakal menambah jumlah pemungut PPN setelah Agustus.
Keenam perusahaan yang siap memungut pajak digital yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. “Jumlahnya pasti akan bertambah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers secara virtual, Kamis (23/7).
Besaran PPN yang dipungut yakni 10% dari nilai transaksi. Produk yang dikenakan pajak digital seperti streaming film, musik, item game online, aplikasi dan layanan panggilan video (video call) berbayar hingga pulsa.
Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak akan meninjau kesiapan perusahaan asing yang memungut PPN produk digital. Oleh karena itu, “pada tahap awal tidak langsung semuanya. Kami pastikan dulu mereka siap. Ke depan, semua harus bergabung,” katanya.
Saat ini, keenam perusahaan asing itu dinilai siap untuk memungut pajak digital mulai bulan depan. Ditjen Pajak sudah berkomunikasi perihal kesiapan teknis pemungutan pajak kepada konsumen dari keenam perusahaan itu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi pajak digital besar. "Ada pola perubahan perilaku konsumen dari konvensional ke digital. Bukan tidak mungkin satu saat nanti di konvensional ditinggalkan," kata dia.
Ada tujuh produk digital yang potensial untuk dikenakan PPN, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Jenis produk digital | Perkiraan Nilai Transaksinya |
Perangkat lunak (software) pada ponsel pintar (smartphone) | Rp 44,7 triliun |
Layanan digital dan media sosial | Rp 17,07 triliun |
Hak siaran atau layanan televisi berlangganan | Rp 16,49 triliun |
Sistem perangkat lunak dan aplikasi | Rp 14,06 triliun |
Penjualan film | Rp 7,65 triliun |
Perangkat lunak khusus seperti untuk mesin dan desain | Rp 1,77 triliun |
gim, video, dan musik | Rp 880 miliar |
TOTAL | Rp 102,62 triliun |
Sumber: Naskah Akademik Omnibus Law Perpajakan
Namun, berdasarkan perhitungan INDEF, potensi pajak dari layanan digital Rp 7,2 triliun. Potensi ini mencakup pengenaan PPN untuk produk digital dan yang diperdagangkan di e-commerce.
Jika yang dipungut hanya PPN atas produk digital, potensinya dinilai kecil. “Yang e-commerce sekitar Rp 6 triliun. Kalau dikurangi ini, hanya Rp 2 triliun," kata Ekonom INDEF Nailul Huda kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (2/7).