UU ITE Tambah Pasal Baru Atur Perlindungan Anak
Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke paripurna untuk disahkan sebagai UU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, terdapat pasal baru dalam UU ITE untuk melindungi anak-anak.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, salah satu pasal baru yang diatur dalam revisi UU ITE adalah perlindungan anak secara online yang termuat dalam pasal 16 a.
"Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik,"ujar Samuel membacakan isi pasal 16 a revisi UU ITE dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Press Room Kominfo, Kamis (23/11).
Semuel menjelaskan, pelindungan terhadap hak anak sebagaimana yang dimaksud dalam perundang-undangan mencakup penggunaan produk, layanan, fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
“Kalau mau sajikan untuk anak, harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yg melebihi usianya," kata dia.
Ia mengatakan, ada sejumlah ketentuan teknis yang akan diatur oleh pemerintah sebagai lanjutan dari pasal tersebut, Ia mencontohkan, penyelenggara sistem elektronik harus memikirkan dampak desain produk terhadap anak. Menurut dia, penggunaan elektronik yang tidak tepat juga dapat mengganggu kesehatan fisik anak.
“Jadi anak-anak jangan diberikan konten-konten tidak sesuai, atau tidak boleh jadi target marketing,” tambahnya.
Semuel menyampaikan bahwa peraturan ini adalah suatu gerakan baru. Menurutnya, hampir semua negara Eropa sudah menerapkan peraturan ini.
Ia mengatakan pelindungan anak ini nantinya akan diatur dalam PP tersendiri. “PP pun sekarang sudah disiapkan, presiden mintanya cepat soal perlindungan anak secara online,” ujar dia.