Turunkan Harga Gas Industri, 14 Kontrak Jual Beli Diamandemen
SKK Migas menyebut empat kontraktor dan 11 pembeli gas bumi telah mengamandemen 14 perjanjian harga jual beli gas bumi. Penyesuaian perjanjian tersebut diteken untuk mengimplementasikan kebijakan harga gas industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU.
Penandatangan disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto secara virtual pada Rabu (20/5). “Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD,” kata Dwi berdasarkan keterangan tertulis.
Adapun volume gas yang disepakati dalam amandemen 14 perjanjian tersebut mencapai 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sementara sisanya, masih memasuki proses finalisasi antara penjual dan pembeli. "Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” ujarnya.
(Baca: PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu)
Penandatangan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU.
Adapun empat produsen yang menandatangani kontrak gas tersebut, yakni PT Pertamina EP, PT PHE ONWJ, Minarak Brantas Gas Inc, dan Kangean Energy Indonesia Ltd. Sedangkan 11 pembeli yang memperoleh insentif harga gas, yakni PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Petrokimia Gresik, PT Krakatau Steel, PT PGN Tbk, PT Bayu Buana Gemilang, PT Pelangi Cakrawala Losarang, PT Banten Inti Gasindo, PT Energasindo Heksa Karya, PT Sadikun Niagamas Raya, serta PT Pertagas Niaga.
Dwi menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020. Hal ini antara lain dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi dan diskusi dengan KKKS.
(Baca: Permintaan Gas Anjlok, Pengembangan Blok Sakakemang Terhambat)
Selain itu, SKK Migas juga berkoordinasi dengan para stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian Kontraktor namun akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas.
“Dengan tidak terganggunya penerimaan Kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” kata Dwi.
Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, tetapi diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.
“Penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect, berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” kata Dwi.