Turunkan Harga Gas Industri, 14 Kontrak Jual Beli Diamandemen

Image title
20 Mei 2020, 23:07
perjanjian harga gas, harga gas industri, skk migas, gas bumi
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi. Volume gas yang disepakati dalam amandemen 14 perjanjian harga jual beli tersebut mencapai 330 BBTUD.

SKK Migas menyebut empat kontraktor dan 11 pembeli gas bumi telah mengamandemen 14 perjanjian harga jual beli gas bumi. Penyesuaian perjanjian tersebut diteken untuk mengimplementasikan kebijakan harga gas industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Penandatangan disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto secara virtual pada Rabu (20/5). “Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD,” kata Dwi berdasarkan keterangan tertulis.

Adapun volume gas yang disepakati dalam amandemen 14 perjanjian tersebut mencapai 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sementara sisanya, masih memasuki proses finalisasi antara penjual dan pembeli. "Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi,” ujarnya.

 (Baca: PGN dan Pertamina EP Sepakati Perjanjian Jual Beli Gas US$ 4 per MMbtu)

Penandatangan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$ 6/MMBTU.

Adapun empat produsen yang menandatangani kontrak gas tersebut, yakni PT Pertamina EP, PT PHE ONWJ, Minarak Brantas Gas Inc, dan Kangean Energy Indonesia Ltd. Sedangkan 11 pembeli yang memperoleh insentif harga gas, yakni PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Petrokimia Gresik, PT Krakatau Steel, PT PGN Tbk, PT Bayu Buana Gemilang, PT Pelangi Cakrawala Losarang, PT Banten Inti Gasindo, PT Energasindo Heksa Karya, PT Sadikun Niagamas Raya, serta PT Pertagas Niaga.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...