Pemerintah, BI dan OJK Kompak Meracik 3 Jilid Stimulus Hadapi Corona

Agustiyanti
20 Maret 2020, 18:00
BI, OJK, pemerintah, kementerian keuangan, stimulus fiskal , stimulus keuangan, pandemi corona, virus corona, dampak ekonomi corona
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pandemi virus corona diperkirakan akan memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hingga di bawah 5%.

Pemerintah dan regulator sistem keuangan telah mengeluarkan sejumlah stimulus guna membantu masyarakat dan dunia usaha melewati masa sulit akibat pandemi corona. Wabah ini diperkirakan akan memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hingga di bawah 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KKSK yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan pun terus melakukan koordinasi. Berbagai upaya ditempuh untuk menahan dampak negatif penyebaran virus tersebut pada ekonomi.

Advertisement

"IHSG dan rupiah tertekan, sementara yield obligasi juga meningkat. Ini adalah fenomena yang kami pelajari sehingga bisa memitigasi dampak negatifnya, asumsi makro kita juga akan berubah cukup signifikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (18/3). 

Pertumbuhan ekonomi kuartal II yang semula menjadi harapan seiring momentum Ramadan dan Lebaran masih diliputi ketidakpastian. Seberapa besar penyebaran wabah ini dan waktu yang dibutuhkan hingga pandemi ini berakhir akan sangat memengaruhi. 

Sementara itu, Bank Indonesia kemarin (19/3) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini dari semula 5% hingga 5,4% menjadi 4,2% hingga 4,6%.

(Baca: Pandemi Corona Tak Cepat Diatasi, Pertumbuhan Ekonomi Terancam Stagnan)

Untuk memitigasi dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian  akibat pandemi ini, pemerintah, BI, dan OJK telah mengumumkan stimulus hingga jilid ketiga. Stimulus yang diberikan mencakup fiskal, nonfiskal, serta sektor keuangan, berikut perinciannya.

A. Stimulus Fiskal

1. Percepatan penyaluran bantuan sosial, implementasi kartu prakerja, dan subsidi untuk perumahan rakyat melalui skema subsidi selisih bunga.

2. Pembebasan pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.

3. Diskon tiket penerbangan mencapai 50% untuk setiap setiap 25% kursi pesawat dari dan menuju 10 destinasi utama wisata. Pemerintah antara lain menggelontorkan Rp 300 miliar dari dana APBN.

4. Pembebasan sementara pajak penghasilan atau PPh 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri pengolahan. Insentif senilai Rp 8.6 triliun ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli para pekerja di sektor industri.

5. Penundaan pembayaran pajak penghasilan impor atau PPh pasal 22 selama 6 bulan. Relaksasi ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE, dan wajib pajak KITE industri kecil menengah. Total besaran penundaan pajak ini mencapai Rp 8,15 triliun.

6. Pengurangan pajak penghasilan atau PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Insentif ini diharapkan memberikan ruang cashflow bagi industri. Besaran penundaan pajak mencapai Rp 4,2 triliun.

7. Relaksasi resitusi pajak pertambahan nilai atau PPN dipercepat selama 6 bulan. Ini untuk membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah Covid-19. Besaran restitusi ditaksir Rp 1,97 triliun.

8. Asuransi dan santunan untuk tenaga medis yang menangani pasien virus corona. Anggaran yang disediakan mencapai Rp 3 triliun hingga Rp 6,1 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement