Kinerja Penyidikan Dipertanyakan DPR, Ini Pembelaan OJK

Image title
4 Februari 2020, 22:08
ojk, jiwasraya, dpr, kejaksaan agung, kasus dugaan korupsi jiwasraya
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut telah melakukan penyidikan terhadap 22 entitas industri jasa keuangan.

Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya yang lebih maju di Kejaksaan Agung membuat Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan fungsi penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada industri jasa keuangan. 

Salah satu yang mempertanyakan kinerja OJK adalah Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. "Bagaimana mekanisme fungsi penyidik OJK? Apa saja yang sudah masuk ke penyidikan OJK?" kata Andreas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Menanggapi hal tersebut, regulator perusahaan jasa keuangan tersebut mengklaim telah melakukan penyidikan terhadap 22 entitas jasa keuangan sepanjang 2019.  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menrinci, ada 17 entitas yang disidik oleh OJK dari sektor perbankan, 4 entitas dari pasar modal, dan 1 entitas dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

"Dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht)," jelas Wimboh.

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

Namun, Wimboh enggan membahas detail terkait siapa saja yang disidik oleh OJK karena hal itu masih berproses hingga saat ini. Selain itu, dia tidak mau menjabarkan kasus yang menghimpit perusahaan-perusahaan tersebut.

"Ini kan sedang penyelidikan tidak bisa kami umumkan kepada masyarakat," katanya.

Wimboh pun memamerkan pencapaian OJK sepanjang 2019 terkait penegakan hukum. Pada industri IKNB, OJK sudah mengenakan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha, serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.

(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)


Sementara, pengawasan industri perbankan tahun lalu, difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Terdapat tiga proses merger dari enam bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR. 

"Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR," kata Wimboh.

Selanjutnya, penegakan hukum di industri pasar modal, Wimboh mengaku telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 37 manajer investasi. Lalu, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik dan pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi mengatakan, selain 37 MI yang telah dibatasi, pada tahun ini pun jumlah bertambah. "Dari 2020 ada lagi, tapi belum bisa disebutkan. Nanti kami disclose," kata Fahri.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...