Wamenkeu Suahasil Resmi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

Rizky Alika
13 Januari 2020, 12:56
Wamenkeu Suahasil Nazara, anggota dewan komisioner OJK, OJK
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membacakan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Katadata/Adi Maulana Ibrahim)

Mahkamah Agung resmi melantik Waki Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio Kementerian Keuangan pada Senin (13/1). Suahasil menggantikan Mardiasmo yang telah habis jabatannya.

Suahasil ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Kepres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Adapun pengucapan sumpah jabatan Suahasil dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali.

 "Setelah ini tentu saya akan mulai mengikuti rapat OJK, dan memantau tugas OJK, dan melakukan pengawasan di tingkat dewan komisoner," ujar Suahasil usai dilantik di Gedung MA, Senin (13/1). 

Ia melanjutkan, akan melihat satu per satu tugas apa yang telah dilakukan OJK dan mendorong penguatan lebih lanjut bagi pengawasan regulator lembaga keuangan tersebut. Harapannya, kebijakan di sektor keuangan ke depan akan sejalan dengan kebijakan fiskal. 

(Baca: Menelusuri Investasi Asabri yang Terpuruk di Saham Gorengan)

"Ada berbagai macam pengawasan di berbagai sektor bidang yang dilakukan OJK. Ini banyak yang berkaitan dengan pemerintah, terutama kementerian keuangan sebagai pengelola APBN," terang dia.

Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran anggota dewan komisioner OJK menjadi sembilan orang, terdiri dari tujuh anggota dewan komisioner hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.

Sebelumnya Presiden juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai anggota dewan komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung pada 25 September 2019.

Hadir dalam pelantikan Suahasil sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta anggota dewan komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

(Baca: Ahok Rangkap 2 Jabatan Komisaris Pertamina, Suahasil Diganti Koleganya)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...