Tak Punya Dirut Definitif, DPR Batal Bahas Klaim Macet AJB Bumiputera

Image title
7 November 2019, 19:38
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. DPR semula berencana membahas klaim nasabah-nasabah Bumiputera yang masih macet dengan manajemen perusahaan dan OJK.

Komisi XI DPR RI memanggil AJB Bumiputera 1912 untuk membahas permasalahan likuditas dan klaim macet nasabah pada perusahaan asuransi tersebut. Namun, rencana pembahasan tersebut akhirnya dibatalkan lantaran hingga saat ini Bumiputera belum memiliki direktur utama secara definitif.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun menjelaskan Dirut Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu hadir.

"Belum ada pembahasan, karena kalau pelaksana tugas tidak boleh ambil keputusan," ujar Rudi ditemui usai RDP di Gedung DPR, Kamis (7/11).

(Baca: Bank Dunia Soroti Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya)

Rencananya  Namun, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi juga tidak turut hadir dalam rapat tersebut. DPR pun mengatur ulang jadwal pertemuan dengan OJK pada 18 November mendatang.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera sejak lama mengalami permasalahan likuiditas yang menyebabkan perusahaan gagal membayarkan klaim nasabah. Kasus gagal bayar klaim Bumiputera yang berlarut-larut turut menjadi sorotan Bank Duni. 

Bank Dunia dalam paparannya bertajuk "Resiko Ekonomi Global dan Implikasinya terhadap Indonesia" pada September lalu menilai perlu ada penanganan cepat atas kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

(Baca: OJK Dinilai Lebih Kendur Awasi Konglomerasi Keuangan Nonbank)

Selain pada Bumiputera, Bank Dunia juga menyoroti gagal bayar klaim pada Asuransi Jiwasraya. Bank Dunia memproyeksi ada tujuh juta jiwa orang dengan lebih dari 18 juta polis yang terlibat. Mayoritas merupakan masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah.

Untuk memperbaikinya, Bank Dunia menyarankan agar ada analisis mendetail terhadap penilaian risiko dalam asuransi. Berdasarkan penilaian, perbaikan maupun resolusi harus dilaksanakan sesuai urutan aturan yang berlaku.

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...