Pemerintah Beri Kredit Lunak ke Eksportir UMKM, Plafon Hingga Rp 15 M
Pemerintah meluncurkan fasilitas kredit lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berorientasi ekspor guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.Dukungan tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Fasilitas ini merupakan bagian dari program kemudahan ekspor atau PEK telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman berharap UKM ekspor dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga mampu meningkatkan potensi. Apalagi, efek berganda dari peningkatan ekspor penting di era pandemi Covid-19.
"Menciptakan lapangan kerja, penciptaan pemerataan itu akan sangat dampaknya sangat positif bagi perekonomian," kata Luky dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9).
Adapun fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor tetapi masih terkendala masalah akses perbankan. Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu Heri Setiawan mengungkapkan fasilitas tersebut diberikan pada seluruh sektor. Tak ada pengecualian produk baik barang maupun jasa yang akan mendapat fasilitas tersebut. Fasilitas pembiayaan ini akan menggunakan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional. Imbalan pembiayaan ditetapkan maksimal 6% dalam mata uang rupiah. Adapun total pembiayaan mencapai Rp 500 miliar.
"Apabila diperlukan dapat dilakukan evaluasi berdasarkan kinerja program serta ketersediaan dana PKE," ujar Heri dalam kesempatan yang sama.
Sementara, jangka waktu penugasan akan sampai 31 Desember 2025. Jadi sampai jangka tersebut dana PKE sudah habis.
Fasilitas pembiayaan PKE diberikan dengan plafon Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar untuk usaha kecil. Lalu Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar untuk usaha menengah. "Ini lebih besar dari pembiayaan konvensional karena kami merasa untuk ekspor butuh pembiayaan yang lebih," kata dia.
Skema pembiayaan bisa dilakukan secara konvensional atau syariah. Tenor pembiayaan ditetapkan lima tahun untuk investasi dan kredit modal kerja maksimal tiga tahun.
UKM yang melakukan pembiayaan akan mendapat proteksi piutang dagang untuk transaksi open account aatu non-L/C. Pelaku usaha minimal menyediakan agunan 30% dari plafon pembiayaan. Di mana 70% pembayaan yang diterima akan mendapatkan penjaminan.
Penerima fasilitas disyaratkan menggunakan cash monitoring system pada bank yang ditunjuk. LPEI dalam memberikan pembiayaan bekerja sama dengan lembaga penjamin atau perusahaan asuransi, salah satunya PT Askrindo.
Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas menjelaskan program PKE untuk UKM ini merupakan kelanjutan dari program PKE yang telah berjalan. Tujuannya, untuk mendukung proyek atau transaksi yang secara komersial sulit untuk dilaksanakan, namun dianggap perlu oleh pemerintah.
Beberapa program PKE yang telah berhasil dilaksanakan di antaranya adalah PKE gerbong penumpang kereta api, PKE ketahanan usaha, PKE pesawat udara, PKE komoditas ke kawasan Afrika, dan PKE pengembangan sektor pariwisata. "Keberhasilan program PKE sebelumnya diharapkan memberikan optimisme bagi pelaku usaha UKM untuk kembali bangkit dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Daniel.
Berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya, pandemi Covid-19 memberikan pukulan besar pada sektor UMKM. Berbagai bantuan pun telah dikucurkan pemerintah, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Pemerintah juga tengah menggodok kredit lunak bagi para pelaku usaha mikro dengan bunga 0% selama 6 bulan.