Buruh Usul UMP Naik 8%, Pengusaha: Kami Sedang Berjuang untuk Bertahan
Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8 % pada tahun depan. Namun, pengusaha menilai permintaan kenaikan upah tersebut tak beralasan dan memberatkan di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia atau HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan, pengusaha saat ini tengah berjuang keras bertahan di tengah pandemi Covid-19. Para pekerja pun diharapkan dapat memahami kondisi tersebut.
“Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015, jangan dalam kondisi seperti ini KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang,” kata Sarman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).
Ia menegaskan, pengusaha dan pekerja harus bersatu melawan Covid 19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, badai pandemi ini cepat berlalu.
"Permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” ujarnya.
Saat ini, menurut dia, pemerintah juga telah memberikan bantuan kepada para pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memberikan bantuan modal kerja kepada pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta UMKM. Selain itu, ada pula bantuan berupa bansos dan kartu prakerja.
Adapun, menurut dia, pengusaha berpedoman kepada PP 78 tahun 2015 dalam penetapan UMP/UMK. Mengacu kondisi saat ini dan pedoman tersebut, kemungkinna besar tak ada kenaikan upah.
Dalam PP tersebut, dua indikator utama dalam penetapan upah adalah pertumbuhan ekonomi. Pada kuartal II 2020, ekonomi terkontraksi 5,32% akibat konsumsi rumah tangga yang terpukul. Ekonomi pada kuartal III pun diprediksi akan kembali negatif sehingga perekonomian sepanjang tahun ini berpotensi mengalami kontraksi.
Sementara itu, inflasi juga terpantau rendah. Pada Juli dan Agustus, Indonesia bahkan secara berturut-turut mengalami deflasi. Sementara inflasi sepanjang tahun ini atau year to date berada di bawah 1%.
"Dalam situasi ekonomi saat ini masih tepat buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8%, tentu sangat disayangkan,” jelasnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal meminta kenaikan UMP dan UMK pada 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8% atau setara dengan rata-rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir.
"Meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi pada kuartal kedua, tetapi daya beli masyarakat harus dijaga dengan kenaikan upah yang wajar," katanya.
Apalagi, menurut dia, ekspor tak dapat diandalkan. Dengan demikian, konsumsi rumah tangga dapat dijaga.
Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh. kenaikan upah minimum di DKI Jakarta pada 1999 naik sekitar 16 %, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 %. Begitu juga dengan upah minimum tahun 2000 yang naik 23,8 % meski pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 %.
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” terangnya.
KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam dewan pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021. Adapun perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.