Penempatan Dana Pemerintah di Bank Berbuah Kucuran Kredit Rp 185 T

Agatha Olivia Victoria
3 November 2020, 17:52
perbankan, dana pemerintah, kredit, OJK
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. OJK mencatat, penyaluran kredit hingga September 2020 baru mencapai Rp 5.531 triliun, turun 0,12% dari realisasi Agustus 2020 yang sebesar Rp 5.522 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat penempatan dana pemerintah di perbankan telah mencapai Rp 64,5 triliun per 31 Oktober 2020. Dari bantuan dana tersebut, perbankan telah menyalurkan kredit sebesar Rp 185,5 triliun.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar menjelaskan, permintaan kredi hingga kini masih lesu hingga saat ini. Namun, penemptaan dana pemerintah berhasil mengungkit penyalurannya.

Advertisement

Penyaluran kredit paling besar berasal dari Bank Himbara. "Ini karena memang dana pemerintah lebih banyak disini," kata Agus dalam Webinar 'Strategi Mempercepat Pemulihan Ekonomi dari Krisis' yang diselenggarakan Katadata.co.id, Selasa (2/11).

Pemerintah menempatkan dana pada bank-bank BUMN sebesar Rp 47,5 triliun. Dari dana itu, kredit yang tersalurkan mencapai Rp 166,39 triliun.

Pada Bank Pembangunan Daerah, anggaran yang telah ditempatkan mencapai Rp 14 triliun, sedangkan kredit yang disalurkan Rp 17,39 triliun. Sementara pada bank syariah, dana yang ditempatkan sebesar Rp 3 triliun, tetapi pembiayaan yang disalurkan baru mencapai Rp 1,7 triliun.

Agus menuturkan bahwa penyaluran kredit hingga September 2020 baru mencapai Rp 5.531 triliun, turun 0,12% dari realisasi Agustus 2020 yang sebesar Rp 5.522 triliun. Pertumbuhan kredit ditopang oleh wilayah luar Pulau Jawa yang tumbuh 2,99% secara tahunan dan 1,36% secara bulanan, sedangkan penyaluran kredit di Pulau Jawa terkontraksi 0,83% secara tahunan dan 2,5% secara bulanan.

Koordinator Tim Kerja Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Bambang Widianto menjelaskan realisasi penempatan dana pemerintah tersebut sudah mencapai 96,3% dari pagu Rp 66,99 triliun. Adapun tujuan penempatan dana tersebut guna mendorong kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement