Sri Mulyani Godok Aturan Bebas Pajak Penjualan Mobil hingga 2.500 cc

Agatha Olivia Victoria
15 Maret 2021, 20:36
insentif pajak, sri mulyani, PPnBM, mobil baru, mobil 2.500 cc
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perluasan insentif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc akan berdampak pada penerimaan negara.

Pemerintah tengah mengkaji pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)  untuk mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sesuai dengan permintaan berbagai pihak untuk memperluas cakupan pembebasan PPnBM yang saat ini terbatas pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

"Kami sedang melakukan penyempurnaan untuk yang di atas 1.500 cc mungkin bisa sampai 2.500 cc," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/3).

Advertisement

Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Namun, pemerintah kemungkinan memberikan insentif untuk kendaraan di atas 1.500 cc dengan syarat memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Pemberian insentif, menurut dia,  akan mengurangi penerimaan negara. Meski demikian, ia yakin insentif ini berdampak positif terhadap industri dan perekonomian domestik. 

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib mengatakan bahwa insentif pembebasan PPnBM saat ini hanya menyasar kelas menengah bawah. Padahal, golongan masyarakat kelas menengah atas yang saat ini banyak menyimpan uangnya di bank. "Sehingga mengapa hanya diberikan kepada mobil yang di bawah 1.500 cc," kata Najib dalam kesempatan yang sama.

Ia berharap perluasan insentif PPnBM tak hanya mengerek daya beli, tetapi menambah banyak lapangan kerja di tengah pandemi saat ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement