Sri Mulyani Usul Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Naik, Ini Rinciannya

Agatha Olivia Victoria
15 Maret 2021, 17:00
sri mulyani, mobil listrik, pajak mobil listrik, PPnBM mobil lisrik, pajak barang mewah mobil listrik, pajak mobil hybrid
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan dua skema perubahan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik kepada DPR RI pada Senin (15/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan revisi atas tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Melalui revisi tersebut, Sri Mulyani berencana menaikan tarif pajak untuk kendaraan hybrid.

"Investor mengharapkan ada perbedaan antara full baterai dengan yang hybrid," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (15/3).

Ada dua skema yang diusulkan pemerintah terkait perubahan tarif. Namun, hanya tarif PPnBM kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang tidak berubah dari 0% pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 73/2019. Sedangkan untuk kendaraan listrik Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), diusulkan naik dari 0% menjadi 5% pada skema I atau 8% pada skema II.

PPnBM kendaraan full hybrid dengan emisi CO2 dibawah 100 diusulkan naik dari 2% menjadi 6% atau 10%. Lalu pajak untuk kendaraan full hybrid dengan emisi CO2 100-125 diusulkan naik dari 5% menjadi 7% atau 11% dan full hybrid CO2 di atas 125 hingga 150 diusulkan tetap 8% atau naik menjadi 12%.

Kemudian, pajak kendaraan mild hybrid dengan CO2 di bawah 100 diusulkan tetap 8% atau naik menjadi 12%. PPnBM kendaraan mild hybrid dengan CO2 100-125 diusulkan tetap 10% atau naik menjadi 13% dan kendaraan mild hybrid diusulkan tetap 12% atau naik 14%.

Sri Mulyani menjelaskan, perubahan skema I ke skema II akan diterapkan dengan prakondisi dua tahun setelah adanya investasi yang signifikan di produk mobil BEV. "Tepatnya realisasi investasi signifikan sebesar Rp 5 triliun," ujar dia.

Adapun ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN)  akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian mengacu pada Perpres 55/2019. Sementara impor kendaraan bermotor, menurut Sri Mulyani  tidak masuk dalam program dan dikenakan tari PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...