Masyarakat Kini Boleh Punya Banyak Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Agatha Olivia Victoria
22 Maret 2021, 19:26
uang pecahan 75 ribu, uang peringatan kemerdekaan, pecahan 75 ribu
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan animo masyarakat yang masih tinggi  untuk menukar dan memiliki uang kemerdekaan tersebut di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, saat ini satu kartu tanda penduduk (KTP) dapat menukarkan maksimal 100 lembar uang pecahan Rp 75 ribu. "Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Erwin dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (22/3).

Advertisement

Uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak boleh ada yang menolak transaksi pembayaran dengan menggunakan uang pecahan tersebut. 

Menunjuk Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya  sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Dalam Pasal 33 ayat (2), yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. 

Namun, sebelum melakukan penukaran UPK 75, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui website https://pintar.bi.go.id untuk penukaran individu dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Sementara untuk permohonan penukaran kolektif, bisa disampaikan email kepada BI terlebih dahulu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement