Rencana THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja yang Berujung Petisi

Agustiyanti
7 Mei 2021, 14:53
thr, thr pns, tunjangan hari raya, gaji ke-13 PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah menetapkan komponen THR PNS pada tahun ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja seperti tahun lalu.

Pemerintah telah mencairkan tunjangan hari raya kepada PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Pencairan dilakukan meski hampir 20 ribu orang meneken petisi yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh atau mencakup tunjangan kinerja.

Mengutip laman change.org, petisi yang dimulai oleh Romansyah H ini meminta Sri Mulyani untuk memenuhi janjinya membayarkan THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara secara penuh. Janji ini, menurut petisi tersebut, pernah disampaikan Sri Mulyani pada Agustus 2020.

Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Romansyah dalam petisi tersebut menjelaskan, pihaknya maklum dengan kebijakan THR pada tahun lalu karena pemerintah perlu menggeser anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Saat itu kami ikhlas mengingat kondisi pandemi yang ada. Tapi tahun ini cukup berat. Bu Menteri sudah janji untuk membayar penuh THR kami tahun ini," demikian dikutip dari petisi tersebut.

Menurut Romansyah, jika Sri Mulyani tak berjanji sejak awal untuk membayar THR dan gaji ke-13 secara penuh, para PNS akan lebih siap memenuhi kebutuhan Lebaran dan sekolah anak dengan mencari sumber penerimaan lain atau lebih berhemat. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan.

"Kami mohon Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana 2019," katanya.

Pembayaran THR mencakup tukin, menurut dia, dapat mendorong konsumsi masyarakat yang berasal dari PNS. Dengan demikian, perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19.

Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan APBN 2021 pernah mengatakan bahwa pemerintah akan mengembalikan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

"Pemerintah THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan penghitungan yang penuh yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujar Sri Mulyani pada Agustus 2020.

Pada tahun lalu, pemerintah mengasumsikan pandemi Covid-19 mulai melandai pada tahun ini berkat vaksinasi. Dengan demikian, pemerintah saat itu hanya mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya dialokasikan Rp 356,5 triliun.

Namun dengan perkembangan kondisi pandemi yang masih terjadi dan tekanan ekonomi yang belum berakhir, pemerintah mengerek alokasi anggaran PEN tak lama setelah tahun anggaran 2021 dimulai. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran PEN tahun ini naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 699 triliun.

Kenaikan anggaran PEN seiring tambahan anggaran untuk belanja kesehatan, antara lain pembelian vaksin Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dan memperpanjang diskon listri bagi pebisnis hingga enam bulan.

Dalam konferensi pers pengumuman THR dan gaji ke-13 PNS pada akhir bulan lalu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengumumkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 PNS yang akan dibayarkan pemerintah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Alokasi anggaran THR 2021 tanpa memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran THR ini, menurut dia, dilakukan pemerintah karena masih fokus dalam penanganan Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...