Sri Mulyani Usul Hapus Hukuman Pidana untuk Pengemplang Pajak

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2021, 21:45
pengemplang pajak, pidana, RUU KUP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin hukuman bagi pengemplang pajak difokuskan pada sanksi administrasi atau denda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan penuntutan pidana kepada pengemplang pajak dan fokus pada sanksi administrasi atau denda. Kebijakan tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Jadi fokusnya lebih kepada penerimaan dan kerja sama dengan mitra dalam penagihan perpajakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/5).

Advertisement

Ia menjelaskan, usulan ini merupakan salah satu reformasi perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tujuan reformasi tersebut yakni agar dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan terutama untuk wajib pajak (WP) badan yang selama ini menghindar dari kewajibannya.

"Reform ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan APBN ke depan. Tantangan yang dihadapi dunia saat ini sedang tinggi," kata Sri Mulyani. 

Pandemi Covid-19 menciptakan tantangan bagi penerimaan negara di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penerimaan pajak pada tahun lalu anjlok hampir 20% dibandingkan 2019. Pemerintah pun tak memasang target yang muluk pada tahun ini yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun, hanya naik 2,6% dibandingkan target tahun lalu. 

Meski demikian hingga April 2021, realisasinya baru mencapai 30,94% dari target. Realisasi ini juga masih turun 0,46% dibanding April 2020. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement