Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya Pendapatan di Atas Rp 5 M

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2021, 20:10
Pajak orang kaya, sri mulyani, pajak, pajak pendapatan di atas Rp 5 miliar
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak akan mengubah tarif pajak penghasilan pada kelompok mayoritas masyarakat.

Pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui RUU tersebut, pemerintah antara lain akan menaikan tarif pajak orang kaya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, RUU KUP akan mengubah golongan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi.  Namun, perubahan hanya terbatas pada tarif pajak untuk orang pribadi kelompok pendapatan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%. 

"Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit sekali. Kami tidak akan mengubah golongan tarif pajak untuk kelompok pendapatan mayoritas," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5). 

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh Orang Pribadi. Golongan pertama yakni orang pribadi dengan pendapatan hingga Rp 50 juta dikenakan pajak 5%.

Kedua, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp 500 juta dikenakan pajak 30%. 

Dengan demikian, nantinya akan ada tambahan satu golongan tarif baru yakni kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. "Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani. 

Usulan penerapkan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya di dalam negeri untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 antara lain datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...