Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Turun jadi 1,75% Mulai 1 Juli
Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari saat ini sebesar 2% menjadi 1,75% per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2021.
"Menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur, Selasa (25/5).
BI terakhir kali menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit pada Mei 2020 dari 2,25% menjadi 2%. Bank Sentral juga menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit sementara dari 10% menjadi 5% mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Selain itu, pengaturan terkait besaran denda keterlambatan juga diturunkan dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu.
Pandemi Covid-19 membuat transaksi kartu kredit anjlok. Nilai transaksi kartu kredit sepanjang tahun lalu hanya mencapai Rp 238,9 triliun, anjlok 30,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 342,7 triliun. Jumlah transaksi juga jeblok dari 349,2 juta transaksi menjadi 274,7 juta transaksi.
Pada kuartal pertama tahun ini, transaksi kartu kredit juga masih menghadapi tren penurunan. Nilai transaksi turun 27,7% dari Rp 78,6 triliun pada Januari-Maret 2020 menjadi Rp 56,9 triliun.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bisnis consumer banking atau retail banking, termasuk kartu kredit tengah menghadapi tantangan yang berat. Bisnis perbankan ini berhadapan langsung dengan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Kartu kredit sebagai salah satu alternatif sistem pembayaran semakin tergerus oleh kehadiran alat pembayaran digital baik yang dikeluarkan oleh bank maupun non-bank seperti Ovo, Shopeepay, Gopay, dan dompet digital lainnya.
Penurunan penggunaan kartu kredit dialami perbankan nasional saat ini, salah satunya bank pelat merah PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI). General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI mengatakan pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat tetap di rumah, menjadi penyebabnya.
"Di industri sekitar 30% penurunannya, tapi di BNI penurunan lebih kecil lebih dari 10% tapi tak sampai 20%," ujarnya, dalam dalam salah satu program "Digital Solution with BNI Credit Card" di CNBC Indonesia TV, Jumat (9/4).
Dia mengatakan penurunan ini terjadi karena adanya perubahan kebiasaan dari pemegang kartu. Mereka yang biasanya travelling, menginap di hotel hingga dine in di restoran terpaksa harus tetap di rumah saja.