Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Turun jadi 1,75% Mulai 1 Juli

Agustiyanti
25 Mei 2021, 15:31
bunga kartu kredit, bunga kartu kredit turun, bank indonesia, kartu kredit
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bunga kartu kredit akan turun dari maksimum 2% menjadi 1,75% per bulan.

Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari saat ini sebesar 2% menjadi 1,75% per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2021. 

"Menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur, Selasa (25/5). 

BI terakhir kali menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit pada Mei 2020 dari 2,25% menjadi 2%. Bank Sentral juga menurunkan minimum pembayaran tagihan kartu kredit sementara dari 10% menjadi 5% mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, pengaturan terkait besaran denda keterlambatan juga diturunkan dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu.

Pandemi Covid-19 membuat transaksi kartu kredit anjlok. Nilai transaksi kartu kredit sepanjang tahun lalu hanya mencapai Rp 238,9 triliun, anjlok 30,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 342,7 triliun. Jumlah transaksi juga jeblok dari 349,2 juta transaksi menjadi 274,7 juta transaksi. 

Pada kuartal pertama tahun ini, transaksi kartu kredit juga masih menghadapi tren penurunan. Nilai transaksi turun 27,7% dari Rp 78,6 triliun pada Januari-Maret 2020 menjadi Rp 56,9 triliun. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...