Kenaikan Tarif PPN Hanya untuk Barang Mewah, Pajak Barang Publik Turun

Agatha Olivia Victoria
3 Juni 2021, 16:23
tarif PPN, PPN, pajak barang mewah, pajak barang publik, ppn barang mewah, ppn barang publik
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Tarif PPN barang publik yang banyak digunakan masyarakat kemungkinan turun dari 10% menjadi 5-7%.

Pemerintah berencana merubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema multi tarif pada tahun depan. Dengan perubahan skema ini, pemerintah akan menurunkan tarif PPN untuk barang publik.

Skema multi tarif merupakan pengenaan tarif lebih rendah untuk barang-barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah dan tarif lebih tinggi untuk barang-barang mewah. Multi tarif PPN telah dianut oleh banyak negara karena dianggap memperhatikan rasa keadilan karena pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah atau sangat mewah. Negara-negara yang telah menganut multi tarif kebanyakan berada di Eropa. Misalnya, Austria, Kolombia, Republik Ceko, Prancis, Yunani, hingga Turki.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPN untuk barang publik akan diturunkan dari saat ini sebesar 10%. "Kemungkinan nanti bisa dikenai 7% atau 5%," ujar Yustinus dalam Webinar Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional, Kamis (3/6).

Sebaliknya, Yustinus mengatakan, tarif PPN yang lebih tinggi akan dikenakan kepada barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tetapi dikonsumsi kelompok atas dan sifatnya terbatas. "Itu yang sekarang sedang dirancang, bagaimana sistem PPN lebih efektif, kompetitif, menciptakan keadilan, dan berdampak baik terhadap perekonomian," katanya.

Saat ini, menurut dia, payung hukum penyesuaian tarif PPN sedang dirancang. Namun, kebijakan tersebut kemungkinan baru akan diterapkan pada 2022 atau 2023.

Yustinus menjelaskan, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi. Untuk itu, diperlukan berbagai reformasi perpajakan guna menyehatkan kembali kas negara setelah pandemi berakhir. 

Rencana pemerintah mengubah tarif PPN menuai protes dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN karena masyarakat masih kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...