Krisis yang Melanda Indonesia Selalu Jadi Momentum Reformasi Ekonomi

Agatha Olivia Victoria
4 Juni 2021, 17:50
krisis ekonomi, reformasi ekonomi, reformasi pembangunan, reformasi keuangan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi. Indonesia telah dilanda beberapa krisis, mulai dari krisis moneter pada 1998 hingga krisis pandemi saat ini.

Indonesia telah melalui beberapa kali krisis ekonomi. Kementerian Keuangan menilai momentum krisis selama ini berhasil dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di bidang ekonomi.

"Indonesia merupakan negara yang tangguh karena ketika menghadapi kesulitan, kita selalu menggunakannya sebagai momentum untuk melakukan perbaikan yang mendasar," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Dialogue KiTa "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022", Jumat (4/6).

Indonesia, menurut dia, sudah melakukan banyak reformasi sejak krisis ekonomi Asia 1997-1998. Reformasi dimulai dari perbaikan tatanan politik yang lebih demokratis dan otonomi daerah, tata kelola perbankan (UU Bank Indonesia), dan tata kelola keuangan negara (UU Keuangan Negara).

Reformasi kembali dilakukan saat krisis keuangan global 2009. Febrio menjelaskan bahwa reformasi yang dilakukan saat itu lebih kepada perbaikan substansial, terkait tata kelola sektor keuangan. "Ini termasuk pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan," ujarnya.

Reformasi juga akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi usai Pandemi Covid-19. Reformasi penting untuk meningkatkan potensi ekonomi dari sisi suplai seperti kualitas sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan reformasi birokrasi.

Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pemerintah langsung mengeluarkan UU Cipta Kerja hingga beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk refrormasi fundamenfal. "Kami menyadari reformasi itu dibutuhkan dan harus didorong dengan segera," katanya.

Peningkatan kualitas SDM dalam reformasi pasca Covid-19 dilakukan melalui reformasi perlindungan sosial, kesehatan, dan pendidikan. Ketiga hal tersebut terus diperkuat untuk meningkatkan produktivitas.

Sementara UU Cipta Kerja, menurut dia, ditujukan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Tanah Air. Dengan demikian, daya saing Indonesia dengan negara lainnya bisa terus meningkat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...