Pemerintah Berencana Terapkan Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kg

Agatha Olivia Victoria
7 Juni 2021, 15:27
pajak karbon, pajak, tarif pajak karbon, pajak lingkungan
123rf.com/Aleksandr Papichev
Ilustrasi. Pajak karbon harus dibayarkan pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah akan menerapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 ribu per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara. Pajak tersebut dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Katadata.co.id, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Advertisement

Pajak karbon harus dibayarkan pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

 Karbon dioksida ekuivalen (CO2e) merupakan representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4). Sedangkan, yang dimaksud dengan setara adalah satuan konversi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) antara lain ke satuan massa dan satuan volume.

Ketentuan mengenai penetapan dan perubahan tarif pajak karbon, penambahan objek pajak yang dikenai pajak karbon selain yang sudah tertera diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Pemerintahd an DPR masih enggan mengkonfirmasi tarif karbon pajak dalam draf RUU KUP ini. Bahana Sekuritas dalam risetnya akhir bulan lalu memperkirakan penerimaan negara dari pajak carbon dapat mencapai Rp 29 triliun hingga Rp 57 triliun pada tahun pertama implementasinya. Penerimaan tersebut akan terealiasi jika pemerintah menerapkan pajak carbon US$ 5 hingga US$ 7 atau setara Rp 71 ribu hingga Rp 143 ribu per ton dengan asumsi kurs Rp 14.295 per dolar AS.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement