Utang Lapindo Rp 1,9 Triliun ke Pemerintah, Bagaimana Nasibnya?
Kementerian Keuangan berupaya terus menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo Jaya. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan, total utang Lapindo pada akhir 2019 mencapai Rp 1,9 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan, pemerintah terus berupaya menagih utang anak usaha Grup Bakrie tersebut. Komunikasi terus dilakukan untuk menyelesaikan utang tersebut.
"Sudah ada surat menyurat dan saat ini kami sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ujar Rionald dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Peran Investasi Pemerintah Melalui BUMN di Bawah Kemenkeu, Jumat (2/7).
Ia meminta agar pihak Lapindo dapat segera membayarkan kewajibannya. Namun, ia tak menjelaskan mekanisme yang akan segera ditempuh pemerintah dan besaran utang Lapindo saat ini.
Minarak Lapindo sempat menawarkan asetnya untuk membayar utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada 10 Juli 2019. Aset yang ditawarkan terdapat di wilayah terdampak lumpur Lapindo. Jika nilai aset tersebut masih tak cukup untuk melunasi utang, Lapindo akan membayarkannya menggunakan aset di wilayah lain.
Pemerintah sebenarnya ingin Lapindo melunasi utang dengan uang tunai. Namun setelah melalui proses konsultasi Kejaksaan Agung, tercapailah persetujuan pembayaran utang melalui aset.